Connect with us

HUKRIM

Polres Karawang Ungkap Pembuatan Senjata Api Rakitan, 4 Pelaku Diamankan

Published

on

KopiOnline Karawang,- Polres Karawang bersama jajaran Sat-Reskrim Karawang menggelar konferensi Pers terkait pembuatan senjata api rakitan jenis Revolver dan FN dengan 50 butir peluru kaliber 22 milimeter bertempat di halaman Sat Reskrim Karawang, Selasa (17/12/2019).

Pengungkapan kasus pembuatan senjata api rakitan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota Sat-Reskrim bahwa di daerah Tunggakjati ada transaksi jual beli senjata api rakitan. Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan ternyata benar adanya. Petugas tanpa menemui kesulitan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepucuk senjata api rakitan.

Menurut keterangan Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K,M.H, terungkapnya peredaran senjata api rakitan setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AW di daerah Kecamatan Tirtajaya Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Sabtu (14/12/2019).

“Dari hasil pengembangan Polres Karawang juga berhasil menangkap perakit senpi berinisal DS, warga Kecamatan Tirtajaya,” ujar Arif Rachman.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Karawang, bahwa WA meminta kepada DS untuk membuat senjata api rakitan dari Airsoftgun menjadi senjata api dengan membayar mencapai Rp 300 Ribu.

Sementara tu di tempat berbeda anggota Polres Karawang menangkap pula NS di wilayah Kecamatan Kota Baru, Sabtu (14/12/2019) sekira pukul 23:00 WIB. Dari tangan NS petugas mengamankan sepucuk senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat yang sah berikut amunisi atau peluru kaliber 22 milimeter sebanyak 10 butir. Senpi rakitan dan amunisi tersebut didapat dari DS dengan harga Rp 15 juta.

Dari pengembangan kemudian Polres Karawang menangkap YC di daerah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 23:30 WIB. Dari tangan YC petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisinya 50 butir kaliber 22 milimeter dengan harga sekitar Rp 2 juta. Sedang senjata itu dibeli dari DS dengan harga Rp 12,5 juta.

Tersangka juga pernah menjual 4 senjata api rakitan ke inisial AR yang berada di wilayah Jakarta dan AR sampai hari ini belum tertangkap.

“Sebagai barang bukti yang diamankan senjata api rakitan, amunisi dan menggunakan alat mesin bor dan perkakas lainnya. Para pelaku akan dikenakan dengan hukuman kurungan penjara kurang lebih 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas Kapolres. Win.

Barang bukti senjata api rakitan yang disita petugas Polres Karawang

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *