Connect with us

HUKRIM

Polres Jakbar Berhasil Meringkus Penyebar Berita Hoax Terkait Covid-19

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Petugas Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap pelaku penyebar berita Hoax (bohong) terkait seorang anggota security pingsan terpapar terkena virus Covid-19.

Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 11 detik, tampak seorang personel anggota security yang diketahui bernama Bagaskara (21) jatuh pingsan di Pos Penjagaan Rukan Sentral Latumenten Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim, Kompol Teuku Arsya dan Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung menjelaskan dimana beberapa hari yang lalu viral video personil security terkena sakit virus Corona kemudian video tersebut viral hingga menyebabkan keresahan terhadap masyarakat.

Setelah dilakukan proses penyelidikan gabungan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan AKP Mubarok, kemudian petugas mengamankan 2 orang pelaku penyebar berita hoax yaitu CL (56) dan LL (29).

Dimana pelaku CL itu merupakan pelaku yang merekam video security yang jatuh sambil mengatakan terkena virus Corona bersama dengan LL kemudian menyebarkan ke group whatsapp-nya dan menjadi viral.

Kombes Audie menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan sesuatu berita terkait Covid-19 ini. Karena sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan terhadap masyarakat. Saat ini sudah terdapat media mainstream yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat sehingga sumbernya jelas.

Karena saat ini marak terjadi adanya video orang sakit yang sejatinya sakit jantung kemudian dimasukin kata-kata yang bersangkutan terkena virus Corona. Hal ini yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946, dimana UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara. hms/kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *