Connect with us

KANDIDAT

Politik Balas Dendam! : Walkot Pematang Siantar Mutasi Kabag Jadi Kasek

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi: Dituding aksi politik balas dendam, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, baru baru ini melantik 80 pejabat mulai dari Eselon III dan IV, dan menempatkan sejumlah pejabat Eselon III menjadi Kepala Seksi (Kasek) di Kantor Kecamatan.

Sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar menuding Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA melakukan mutasi tidak  wajar dan terkesan menghukum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menurunkan jabatan Eselon IIIA  hingga 2 Tingkat atau menjadi Kasek pada mutasi yang dilakukan akhir pekan kemarin.

Direktur Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite M.Si, mengatakan, pihaknya menilai kebijakan Walikota Pematang Siantar melakukan mutasi dengan menurunkan jabatan Eselon IIIA ke Eselon IV menimbulkan kesan adanya balas dendam atau sakit hati terhadap pejabat yang dimutasi, kata Fawer Full Fander Sihite M.Si, kepada KopiPagi, Selasa (06/09/2022).

Fawer mengatakan, mutasi pejabat di Pemko Pematang Siantar memang hak penuh Walikota, namun tidak boleh semena-mena, tetap mengacu pada aturan yang ada.

“Penurunan Eselon pada mutasi pejabat bisa dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kesalahan dan sebelumnya sudah diberi peringayan namun tidak diindahkan,” sebut Fawer.

Namun terkait adanya penurunan Eselon pejabat yang dilakukan Walikota terhadap sejumlah pejabat Eselon IIIA yang merupakan alumni STPDN meniadi Eselon IV dinilianya sebagai bentuk hukuman karena yang bersangkutan sudah melakukan kesalahan besar.

Menurut Fawer jika pejabat yang dimutasi keberatan dan melaporkan kebijakan Walikota Pematang Siantar yang janggal dalam melakukan mutasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menimbulkan masalah bagi Walikota untuk melakukan mutasi selanjutnya.

ILAJ berharap mutasi janggal yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani menjadi perhatian KASN dan merekomendasikan pembatalan mutasi yang janggal terhadap sejumlah pejabat.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar Mangatas Silalahi, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Walikota kemarin meminta mutasi yang dilakukan Susanti tidak disebabkan balas dendam politik.

“Silahkan ibu Wali Kota menempatkan pejabat sesuai kewenangannya, namun harus berkualitas dan jangan karena dendam politik,” ujar Mangatas.

Sebelumnya Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani pada mutasi 80 pejabat Eselon III dan IV ,menempatkan sejumlah pejabat eselon III menjadi kepala seksi di kantor kecamatan.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *