Connect with us

HUKRIM

Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pencurian Besi Bantalan Rel KAI

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Satuan Resere Kriminal Resor Simalungun melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku tindak pidana oencurian besi rel Kereta Api Indonesia (KAI). Besi bantalan rel dan besi pandrol (keeping besi pengikat rel) di temukan di Pasar-I Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, pada  Minggu (28/08/2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Simungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH SIK MH., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo,  SIK., MH, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, pada hari Selasa (06/09/2022).

Dikatakan AKP Aribowo bahwa Tim Jatanras telah berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian besi bantalan rel kereta api dan dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e. Pencurian dilakukan bersama-sama atau bersukutu dengan total kerugian sebanyak Rp. 80.911.000.

“Pihak PT. Kereta Api Indonesia, telah melaporkan bahwa besi bantalan rel ada yang telah dicuri dan berdasarkan laporan tersebut. Pada  Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika bersama personel dan dibantu pegawai PT. Kereta Api Indonesia, melaksanakan patroli ke daerah Pasar-I Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Dalam pelaksanaan patroli tersebut personel menemukan ada 1 unit mobil pickup merk Suzuki Carry berwarna hitam dalam keadaan terparkir di pinggir jalan. Merasa curiga selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut personel berhasil mengamankan 4  orang pria yang diduga telah melakukan pencurian bantalan besi rel tersebut. Ke 4 pria tersebut berinisial, RS (37), SP (46), SH (40) dan YS (42)” yang keseluruhannya merupakan warga Nagori Bah Tobu Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut berupa, 22 batang potongan besi rel dengan masing-masing ukuran panjang sekitar 2,2 M, 29 batang besi bantalan rel, 340 batang besi pandrol (keeping besi pengikat rel), dan 1  unit mobil pickup merk Suzuki Carry warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku menjelaskan bahwa besi-besi tersebut adalah benar milik PT. Kereta Api Indonesia yang sebelumnya besi rel kereta Api tersebut sudah terlebih dahulu di potong menjadi 22 batang dengan panjang masing-masing sekitar 2,2 meter.

Selanjutnya pelaku RS (37) menerangkan bahwa besi rel tersebut dipotong dengan menggunakan selang api dari tabung gas ukuran besar yang sebelumnya sudah dibawa pulang di Nagori Bah Tobu Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Saat ini para pelaku pencurian besi bantalan rel kreta api dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Mako Polres Simalungun guna proses sidik dan pengembangan selanjutnya”, tandas AKP Ari. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *