Connect with us

HUKRIM

Polisi Percepat Pelimpahan Berkas TSK Kasus Video Gerakan Sholat Disertai Musik

Published

on

KopiOnline Sorong, Para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video gerakan shalat sambil bergoyang diiringi house musik, yakni TS (16), FN (20), AR (17) dan CA (17), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sorong Kota.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP syarifurrahman, S. Ik mengatakan, akan mempercepat penyelesaian berkas perkara tersangka (TSK) kasus unggahan video gerakan shalat tersebut ke kejaksaan. Kendati demikian, pihaknya belum mau membeberkan kapan tepatnya pelimpahan kasus itu dilakukan.

“Rencana kita akan percepat pelimpahan berkasnya ke kejaksaan. Terkait kapan pelimpahannya nanti akan kita sampaikan, “ ujar Kasat Reskrim, Sabtu (14/12/2019).

Sebelumnya, para remaja ini dilaporkan ke Polres Sorong Kota karena diduga melakukan pelecehan terhadap gerakan shalat. Di mana pada unggahan video yang tersebar di sosial media, memperlihatkan dua orang remaha memperagakan gerakan shalat diiringi house musik/remix.

Menindaklanjuti laporan warga yang geram dengan tindakan remaja tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menangkap empat orang remaja, yakni FN dan TS yang memerankan adegan tersebut, sedangkan AR merupakan orang yang merekam adegan tersebut dan kemudian mengunggahnya ke media sosial. Sementara CA berperan mengshare unggahan tersebut ke akun facebooknya yang bernama Chaca Nisya (Ardhy).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat remaja ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik dan atau pasal 156 a KUHP.  TN/kop
Media Partner : www.teropongnews.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *