Connect with us

HUKRIM

Polda Banten Ungkap Modus Pecah Kaca Mobil : 6 Pelaku Diamankan

Published

on

BANTEN | KopiPagi : Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus melakukan pecah kaca mobil. Dari aksi kejahatan itu polisi berhasil meringkus 6 tersangka pelaku.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro saat kegiatan press conference di Polda Banten pada Kamis (06/01/2022).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa Polda Banten melakukan penangkapan jaringan pelaku kejahatan jalanan dengan menangkap 5 tersangka,

“Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu 29 Desember 2021 berhasil menangkap 5 orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali beraksi,” kata Shinto Silitonga.

Lanjut Shinto Silitonga mengatakan para pelaku berasal dari Sumatera Selatan, dan Banten.  “Para pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri, dua pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku ditangkap di Kota Serang,” ujar Kabid Humas Polda Banten.

Shinto Silitonga menyampaikan para pelaku beraksi dengan berbagai modus yang terungkap, “Para tersangka melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan dengan dengan cara masuk ke bank untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi, memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara, dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya,“ jelas Shinto.

Dari hasil penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, “Barang bukti yang berhasil diamankan 6 unit Handphone, 3 Unit kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario Warna hitam, 5  unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal,” kata Shinto.

“Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” kata Shinto Silitingo. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *