Connect with us

NASIONAL

Pimpinan Komite I DPD RI Menolak Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Kabar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 terus mengundang pro dan kontra. Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan penolakan terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020.

Penolakan tersebut melalui Surat Pernyataan bernomor PU.04/109/DPDRI/VI/2020 tertanggal 2 Juni 2020 yang ditulis Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang bersama Wakil Ketua I Fachrul Razi, Wakil Ketua II Djafar Alkatiri dan Wakil Ketua III Abdul Kholik.

Komite I DPD RI memberi pernyataan berjumlah 6 poin penting sebagai pokok pertimbangan yang harus dicermati pemerintah dan DPR terkait penerbitan Perppu 2/2020. Pertama, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir.

“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku,” ujar pimpinan Komite I DPD RI Agustin Teras Narang lewat siaran persnya, Selasa (02/06/2020).
Ketiga, lanjutnya, pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Keempat, anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak Covid-19 bagi masyarakat daerah.

“Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara,” ungkapnya.

Sementara dalam pertimbangan kelima, Komite I DPD melihat anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9,9 triliun. Hal ini, menurutnya, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak Covid-19 bagi masyarakat daerah.

“Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara,” tambahnya.

Keenam, penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah corona virus disease (Covid-19) serta rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi suprema lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.

“Berkenaan dengan hal tersebut. “Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” tegasnya.

Atas dasar enam pertimbangan tersebut, dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal.“Yaitu “salus populi suprema lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Berkenaan dengan hal tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” tutupnya.

Pilkada Serentak 2020 awalnya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Gelaran ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05/2020) silam. Otn/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *