Connect with us

MEGAPOLITAN

MUI Depok: Masuk Zona Kuning, Sholat Jumat Boleh Diadakan di Musholla

Published

on

KopiOnline DEPOK,- Kabar gembira bagi warga Depok karena saat ini sudah masuk zona kuning, yang sebelumnya sempat zona merah. Informasi tersebut dari pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok perlu mengeluarkan fatwa untuk pelaksaan Sholat Jumat dan solat berjamaah di masa ini. “Namanya di masa adaptasi menjelang New Normal. Agar masyakat muslim tidak bingung dalam melaksanakan Shalat Jumat,” ujar Ketua MUI Kota Depok KH. Mahfudz Anwar di Kantor MUI Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (02/06/2020).

Menurut Mahfudz, bagi umat Islam Kota Depok untuk Jumat besok sudah diperbolehkan Sholat Jumat secara berjamaah. Bahkan, lanjutnya, sudah mulai diperbolehkan membuka masjid dan mushola.

Namun, dirinya tetap mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan standar protokol kesehatab Covid-19 seperti menjaga jarak dan lainnya. “Bahkan jika masjidnya sudah tidak bisa menampung jamaah lebih banyak. Bisa menggunakan mushola atau bangunan majelis taklim ditempati untuk Sholat Jumat,” jelasnya.

Dia berharap agar masyarakat tetap berdisiplin dalam menjaga kesehatan serta mentaati peraturan sesuai standar Covid-19. Dirinya berharap dengan kedisiplinan warga dan doa semoga pandemi virus Corona ini segera hilang dan pulih kembali.

“Semoga dengan dibukanya kembali masjid untuk Sholat Jumat berjamaah sesuai dengan tuntutan, menjadi semangat baru. Harapan, agar Kota Depok menjadi aman terbebas dari Covid-19 dan bisa menjalankan kehidupan seperti biasa,” harapnya. depoktren/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *