Connect with us

KANDIDAT

PILKADA KAB. PASAMAN BARAT DAN PERAN KORPORASI SAWIT

Published

on

Oleh : Muhardi

SUDAH belasan tahun umur Pasaman Barat semenjak dibentuk sesuai dengan UU No.38 Tahun 2003 Tanggal 18 Desember 2003. Tahun demi tahun berjalan, tak terasa 3 priode Kepala Daerah telah berkuasa di Pasbar. Akhir tahun 2020 ini akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah untuk ke – 4 kalinya.

Muhardi

Perlu diketahui Pasaman Barat merupakan salah satu kabupaten di Sumatera Barat yang komoditas utamanya Kelapa Sawit. Berdasarkan pendapat beberapa ahli, Sektor kelapa sawit berperan penting bagi perekonomian Nasional. Dikatakan Pertumbuhan di sektor ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan, bahkan sejak 2017 hingga kini sudah tercatat total nilai ekspor produk sawit mencapai ratusan triliun yang merupakan terbesar dan lebih besar dari sektor minyak dan gas.

Namun sangat disayangkan semua itu belum tersentuh dan belum mampu mengangkat kepada kepeningkatan ekonomi kerakyatan. Sebab sebagian besar masih dikuasai oleh Korporasi Sawit.

Demikian juga halnya yang terjadi di Kabupaten Pasbar, di mana katanya Pasaman Barat merupakan salah satu Kabupaten di Sumatera Barat yang komoditas utamanya Kelapa Sawit, bahkan bisa dipastikan Kabupaten Pasaman Barat sudah ketergantungan dengan komoditas ini, dan hal ini bisa kita lihat dikehidupan sehari-hari masyarakatnya, di mana saat harga TBS turun makanya semuanya ikut terdampak.

Namun dalam perkembangan ini banyak juga masalah lain yang muncul setelah masuknya perusahaan sawit di Pasaman Barat, mulai dari perluasan lahan dengan sengketa tanahnya, harga TBS yang masih dikuasai sepihak oleh investor, ditambah lagi dampak limbah yang semestinya mengacu pada Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2), malah sebaliknya seperti yang terlihat pihak korporasi selalu mengabaikannya.

Belum lagi lemahnya pemantauan Pemerintah Daerah dalam pengawasan Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) tampak menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) Yang merupakan suatu kewajiban perusahaan.

Di akhir tahun 2020 ini kita kembali akan menghadapi hiruk-pikuk politik. Indonesia akan menggelar hajatan demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Kini Euforianya mulai terasa, walau tensi politik berlangsung dinamis.

Maka wajar saja untuk kita bahas sedikit tentang PERAN KORPORASI SAWIT, sebab banyak sedikitnya dan sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, kita lihat selama ini di mana kontestasi sengit Pemilu-pemilu yang lalu, kini dibeberapa daerah khususnya di Pasbar kemungkinan akan kembali mencuat . 

Ilustrasi. Foto : Istimewa.

Saat ini kita dihadapkan dengan kontestasi mikro-politik Pilkada Serentak 2020.  Sebanyak 270 daerah (terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) akan menghelat hajatan demokrasi. Sebagai sebuah konstelasi politik, Pilkada Serentak 2020 tak kalah lebih dinamis dari pada pilkada sebelumnya, sebab kontestasi kali ini merupakan investasi politik Partai untuk tahun 2024 mendatang. Mereka yang terpilih pada Pilkada kali ini, akan menjabat selama lima tahun dan akan bekerja untuk memperkuat infrastruktur politik partainya masing- masing. Apalagi, dari sisi jumlah, Pilkada Serentak 2020 merupakan Pilkada dengan jumlah daerah terbanyak, khususnya Pasbar dengan 5 Paslon.

Sebentar lagi para kandidat akan bertarung menuju kursi empuk Pasaman Barat 1 (satu) mungkin pemimpin- pemimpin kita sebelumnya belum maksimal dalam menuntaskan permasalahan yang ada antara Perusahaan dan Masyarakatnya.

Untuk itu Harapan kita kepada kandidat, semoga tidak ada yang menerima dukungan dana dari korporasi Sawit untuk pemenangannya, dan bagi siapapun yang nantinya terpilih mulailah dengan serius dan ikhlas mengurusi serta lebih bijak mengambil kebijakan tanpa pandang bulu dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya serta membangun daerah yang kita cintai ini.

Ada beberapa Poin yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh  Pemerintah Kabupaten kedepannya antara lain,  Jalankanlah Amanat dari UU no 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan, pantaulah sebaik mungkin Penggunaan Dana CSR Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan transparansi pengelolaannya. 

Terlebih lagi kita semua tahu bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan seperti memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

Seharusnya PERAN KORPORASI SAWIT atau Perseroan berkomitmen untuk menerapkan CSR terbaik dengan berbagai program yang dimiliki.

Jangan Perseroan berkontribusi dalam memodali kandidat untuk dana kampanye, sebab kalau ini terjadi maka lahirlah “Korupsi Kebijakan” yang menyengsarakan rakyat.

Sebab korupsi kebijakan ternyata lebih berbahaya dari korupsi uang.

Seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, saat hadir di Sumbar dalam diskusi virtual bertajuk ‘Memastikan Pilkada Sehat : Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi’, Sabtu (11/9/20) di Padang.

Mahfud menilai potensi korupsi di pemerintahan daerah masih terbuka cukup lebar. Hal ini karena menurutnya, sekitar 92 persen calon yang bertarung di Pilkada dibiayai pengusaha / perusahaan besar selaku pemilik modal.

Kondisi berbahaya tersebut katanya, akan berdampak pada saat calon tersebut nanti berhasil memenangkan pertarungan dan menjadi kepala daerah. Kepala daerah yang menang akan membalas utang budi dengan membuat kebijakan yang menguntungkan bagi pemodalnya, dan inilah akhirnya akan melahirkan Korupsi Kebijakan

Praktik semacam ini, katanya banyak ditemukan pada sistem pemilihan langsung. Sebab para calon membutuhkan dana besar untuk bisa berkampanye di daerah pemilihan.

Hal inilah yang kemudian dimaknai dengan melahirkan korupsi kebijakan, di mana bahayanya melebihi korupsi uang. Sebab kalau uang bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi pengusaan hutan, lisensi-lisensi penguasan tambang yang  tumpang-tindih jelas dampaknya akan berbahaya bagi rakyat dan bagi generasi kedepan

Harapan kita, berilah solusi yang kongrit dalam membangun Pasaman Barat jangan terkesan pemerintah daerah sendiri tidak punya kuasa akan daerahnya, karena ada peran Korporasi Sawit di Pilkada Pasbar. 

Ambil langkah pasti yang pro rakyat dan terapkanlah kebijakan desentralisasi, otonomi daerah dengan menemukan format yang tepat melalui Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999  Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan formulasi maupun implementasi nya yang memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

” Buktikan Janji dan jangan menambah janji-janji “

Penulis

Adalah Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Riau asal Pasbar

Editor :           Zoelnasti

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *