Connect with us

TRAVELING

Persyaratan Wajib Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode berjalan: 01 – 02 Agustus 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait  pelaksanaan  (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan  pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali, PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Catatan Utama : 

1.Harap memperhatikan  dan  mengikuti :  apabila  di  bandar udara  tujuan  diberlakukan  pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

2. Batasan Usia

a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,

b)  Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun): tidak bepergian terlebih dahulu.

3. RT-PCR Uji Kesehatan

a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif.

b) Pemeriksaan/ pengujian  sampel  Covid-19  di  laboratorium  yang  terafiliasi  dengan Kementerian Kesehatan.

c) Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Lion Air Group @lionairgroup @lionairgroup Lion Air Group @batikair www.batikair.com www.lionair.co.id (+6221) 6379 8000  0804 1 778899

4. Vaksin

a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin.

b) Perjalanan untuk kepentingan  khusus  (mendesak),  kondisi hamil atau  sakit  tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

c) Kartu atau  sertifikat  vaksin  akan  masuk  dalam  data  dan  terintegrasi  dengan  aplikasi PeduliLindungi.

5. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

b) Penumpang transit  dan  transfer  dengan  keluar  bandar  udara,  maka  wajib  mengikuti ketentuan PPKM.

6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

a) Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC). Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/

b) Aplikasi PeduliLindungi Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), memiliki kode batang (barcode) berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.  Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

  1. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.
  2. Mempercepat waktu proses verifikasi,
  3. Mencegah dan  meminimalisir  hal  yang  tidak  diinginkan  seperti  tindakan  pemalsuan  hasil  uji kesehatan atau sertifikat vaksin,
  4. Protokol kesehatan  terjaga dan  diimplementasikan  dengan  baik  (tidak perlu  berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).  Catatan:  dengan  aplikasi  Pedulilindungi  sehingga  proses  pengisian  e-HAC  yang  selama  ini  sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih ke aplikasi Pedulilindungi). Demikian disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.  *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *