Connect with us

REGIONAL

Peringati HBP ke 58 : Lapas Narkotik Pematangsiantar Syukuran dan Bukber 

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotik Kelas II A Siantar peringati Hari Pemasyarakatan Indonesia atau Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke 58 yang jatuh pada Rabu 27 April 2022.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas Narkotik Kelas II A Siantar mengadakan acara syukuran dan acara buka puasa bersama (Bukber) yang diikuti oleh insan Pemasyarakatan se-Indonesia. Tak luput pula, Kalapas Narkotika Pematang Siantar Sopian mengikuti kegiatan tersebut.

Sopian selaku Kalapas disela-sela kegiatan menyampaikan melalui pesan komunikasi WhatsApp, bahwa kegiatan ini merupakan wujud syukur jajaran Pemasyarakatan se- Indonesia dalam menyambut HBP .

Lapas Narkotik Kelas II A Siantar mengadakan acara syukuran dan acara buka puasa bersama..

Selain syukuran, ada banyak agenda kegiatan ditahun ini dan semuanya dilakukan seluruh petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Untuk Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, selain mengadakan syukuran, juga dilakukan acara buka puasa bersama yang dilanjutkan dengan pelepasan petugas yang telah memasuki masa purna bhakti.

“Semoga dengan adanya HBP ini semua insan Pengayoman memiliki rasa kepedulian terutama dalam melayani masyarakat,”  ungkap Sopian.

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan

Hari Pemasyarakatan Indonesia atau dikenal juga dengan Hari Bhakti Pemasyarakatan diperingati pada 27 April setiap tahunnya. Peringatan Hari Pemasyarakatan Indonesia sudah diperingati sejak tahun 1964.

Dalam sejarah peringatan ini, Prof Sahardjo SH mencetuskan gagasan mengenai pembinaan narapidana berdasar sistem pemasyarakatan pada 5 Juli 1963 silam. Dalam prosesnya, terjadi perubahan istilah Kepenjaraan menjadi Permasyarakatan. Perkara ini kemudian dikukuhkan ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Adapun fungsi dari lembaga pemasyarakatan adalah memanusiakan para warga binaan sebagai manusia seutuhnya.

Selain itu, lembaga pemasyarakatan memberikan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental dan masih banyak yang lainnnya lagi.

Sistem pemasyarakatan di Indonesia terbagi ke dalam 3 periode antara lain :

Periode Pemasyarakatan I tahun 1963 sampai 1966.

Periode ini ditandai dengan konsep pemasyarakatan baru yang diajukan oleh Saharjo, yakni berupa konsep hukum nasional yang digambarkan dengan sebuah pohon beringin.

Pohon beringin menjadi lambang pengayoman dan pemikiran baru tentang tujuan pidana penjara adalah untuk pemasyarakatan. Pada tahun 1964 Konferensi Dinas Derektoral Pemasyarakatan di Lembang Bandung terjadi. Dari situ ada perubahan istilah pemasyarakatan di mana jika sebelumnya artinya adalah sebagai anggota masyarakat yang berguna, berganti menjadi pengembalian integritas hidup-kehidupan-penghidupan.

Periode Pemasyarakatan II tahun 1966 sampai 1975.

Periode ini ditandai mulai adanya pendirian kantor-kantor Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA), di mana ditargetkan pada tahun 1969 akan ada 20 kantor yang berdiri di Indonesia. Dalam masa ini, terjadi beberapa adanya trial dan error di bidang pemasyarakatan, karena menjadi permulaan beralihnya situasi lama ke baru. Seperti adanya perubahan nama pemasyarakatan menjadi bina tuna warga.

Periode pemasyarakatan III tahun 1975 sampai sekarang

Periode ini dimulai dengan adanya Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan tahun 1975 yang membahas tentang sarana peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai landasan struktural untuk dasar operasional pemasyarakatan, sarana personalia, sarana keuangan dan sarana fisik.

“Pada struktur organisasi terjadi pengembalian nama bina tuna warga kembali lagi ke nama awal yaitu pemasyarakatan. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *