Connect with us

NASIONAL

Peringatan Keras Kepada Kades, Batas Waktu 24 Mei 2020 Harus Berikan BLT

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Kemendes PDTT telah menerbitkan surat Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 1 tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala desa.

Dalam instruksi itu, desa yang sudah melakukan Musyawarah Desa khusus dan menyerahkan dokumen penerima BLT dana desa ke Bupati untuk ditetapkan, namun belum mendapat penetapan Bupati.

“Maka kepala desa bisa menyalurkan langsung BLT dana desa tanpa menunggu penetapan dari kabupaten,” jelas Chairman Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH di Jakarta, Ahad (17/05/2020).

Penerima BLT dari Dana Desa, katanya, merupakan warga miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi virus corona (Covid-19) dan belum mendapat bantuan apa pun dari jaring pengaman sosial (JPS) pemerintah.

“Mereka belum menerima bantuan seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT), program kartu pra Kerja, dan program bantuan pemerintah lainnya. Bahkan, ditambahkan sasarannya yakni keluarga yang memiliki rentan penyakit menahun atau sakit kronis,” terang Patar Sihotang.

Setiap KPM, ujarnya, akan menerima BLT desa sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total dana yang akan diperoleh setiap penerima BLT desa sebesar Rp 1,8 juta per tiga bulan.
Untuk itu, Patar Sihotang menginnstruksikan kepada seluruh Tim PKN di seluruh Indonesia, berhubung dengan masih banyaknya pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan PKN, yang menyatakan desa nya belum menerima BLT Dana Desa.

“Maka saya instruksikan agar turut serta memantau, mengawasi, membantu dan mendorong kepala desa yang belum memberikan BLT, agar segera memberikan BLT sesuai dengan Instruksi ini dan dasar hukum lainnya,” tegasnya. Otn/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *