Connect with us

MEGAPOLITAN

Penerapan PSBB di DKI Jakarta, Anies: Pelanggar akan Didenda Rp 100 Juta

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berikut sanksinya mulai Jumat, (10/04/2020) hari ini. Bagi pelanggar atas penerapan status PSBB akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Namun demikian, Anies tegaskan jika pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi pidana ringan, dan apabila berulang sanksi bisa lebih berat. PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Penerapan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Anies Baswedan menyatakan persoalan penyebaran Covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan lantaran terjadi dari orang ke orang. Sehingga, interaksi antar manusia perlu dibatasi.

PSBB DKI Jakarta wajib ditaati tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat, demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Artinya, bukan saja dari sisi pemerintah kewajiban, masyarakat juga harus taat.

“Pelanggaran atas penerapan status PSBB akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi pidana ringan, dan apabila berulang sanksi bisa lebih berat,” tandas Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (09/04/2020) kemarin.

Prosesnya, lanjut Anies, akan dikerjakan bersama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk ketentuan di pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, bisa hukuman 1 tahun dan denda 100 juta.

Penerapan terkait sanksi tersebut, kata Anies, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta. Pelaksanaan PSBB ini, akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun, penerapannya bisa diperpanjang tergantung situasi.

Anies mengungkapkan dipilihnya hari Jumat lantaran bertepatan dengan tanggal merah. Sehingga, kebanyakan masyarakat sedang berada di rumahnya.

“Kalau kita lakukan langsung, yang terjadi adalah kekacauan. Ini termasuk singkat. Di negara lain membutuhkan waktu lebih panjang,” tandas Anies.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, secara prinsip selama ini DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan-pembatasan. Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar di sekolah dan memindahkan proses belajar di rumah, menghentikan peribadatan di rumah ibadah, pembatasan transportasi, telah dilakukan selama tiga pekan terakhir.

Anies resmi mengumumkan wilayah DKI Jakarta menerapkan status PSBB dalam menghadapi penyebaran virus corona. Pengumuman tersebut menyusul persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Sebelumnya pada Selasa (07/04/2020) Menkes mengeluarkan Surat Keputusan Menteri bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 yang menetapkan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pedoman untuk PSBB yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB tepat pukul 00.00 WIB Jumat dini hari. Kebijakan PSBB berlaku selama masa inkubasi, yakni 14 hari. Kebijakan tersebut bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan penyebaran virus corona.

Selain Jakarta, sejumlah daerah juga telah mengajukan pemberlakuan status PSBB untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona. Beberapa di antaranya yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Sorong, Fakfak, dan Mimika.

Hanya saja, hingga saat ini persetujuan pemberlakuan PSBB tersebut baru diberikan pemerintah pusat kepada DKI Jakarta.

Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah tak ingin sembarangan dalam memutuskan penerapan kebijakan PSBB di sebuah wilayah. Dia membantah penerapan PSBB dalam menangani pandemi virus Corona berbelit dan terlalu birokratis.

“Kami tidak ingin memutuskan ini secara grusa-grusu (tergesa-gesa), cepat tetapi tidak tepat. Saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, dengan kejernihan dan kalkulasi yang detail dan mendalam,” kata Jokowi. Otn/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *