Connect with us

REGIONAL

Pengusaha Galian C Liar Tak Menggubris Peringatan Dinas Lindup Tobasa

Published

on

KopiOnline TOBASA,- Usaha tambang Galian C di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Sumatera Utara (Sumut) di tengarai tidak memiliki surat izin atau rekomendasi dari instansi terkait. Bahkan, pengusaha galian C liar tersebut tidak menggubris peringatan yang disampaikan pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk menghentikan penggalian.

Usaha tambang jenis Galian C namun liar karena tak berizin tersebut sudah beroperasi selama 2 tahun meliputi penggalian tanah, pasir dan batu. Sedang lokasi tambang berada di lahan lereng pegunungan, Sungai  di Huta Alasan Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Tobasa, Ir. Mintar Manurung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Tobasa, Ir. Mintar Manurung mengatakan bahwa usaha tambang jenis galian C tersebut tidak memiliki surat Izin. Pernah pula dilayangkan surat  bernomor : 660/709/P3K/DLH/X/2019 untuk pengelola galian liar pada 18 September 2019 untuk segera menghentikan usaha illegal.

“Kami sudah menyurati perusahaan tersebut untuk segera menghentian operasional tambang yang memang liar alias tak berizin. Namun pengusaha galian C liar tersebut tidak menanggapi peringatan dan tetap nekat beroperasi,” ujar Ir Mintar.

Melihat kenyataan bahwa pengusaha galian C liar itu tidak menggubris surat dari Dinas Lindup maka surat kedua pun kembali dilayangkan dengan tembusan Wakil Bupati dan DPRD Tobasa, Rabu (26/02/2020) .    

Usaha galian C liar yang dikelola oleh Sampe Sitorus tersebut melakukan kegiatan penambangan tanah urug untuk pembangunan resort. Penambangan tersebut bahkan sampai menutup anak sungai yang nantinya dapat mengakibatkan bencana tanah longsor dan banjir.

Usaha tambang galian C liar yaang merusak lingkungan gingga bisa menimbukan bencana.

Mistar Manurung mengungkapkan bahwa sesuai penjelasan pasal 2 huruf a Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada poin C menyebutkan ; Bahwa Negara mencegah dilakukanya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Tobasa, Sikkat Pasaribu bahwa yang mengeluarkan izin galian C adalah dari Provinsi Sumatera Utara.

Pantauan media ini di lokasi, Selasa (25/02/2020) di beberapa bangunan rumah atau perkantoran terlihat berdiri di sekitar lokasi penggalian penambangan tanah. Julius Parto Siahaan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *