Connect with us

HUKRIM

Pengembalian Kerugian Negara Jadi Pertimbangan Penanganan Tipikor di Jateng

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Pengembalian kerugian Negara akan menjadi pertimbangan penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Emilwan Ridwan SH MH, saat melantik Leo Jimmy Agustinus Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) dan Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut), Ario Wahyu Hapsoro, pada satuan kerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah di Aula Lantai 6 kantor Kejati Jateng, Kamis (07/01/2021).

Dalam sambutannya, Emilwan Ridwan mengatakan, sesuai arahan pimpinan untuk tahun 2021 terkait tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI 2021 meminta penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelematan keuangan negara.

“Dengan cara mempertimbangkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan secara sukarela oleh terdakwa dan secara paksa melalui penelusuran aset oleh penyidik untuk penilaian berat ringannya tuntutan pidana,” kata Emilwan Ridwan yang juga menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng.

Diharapkan juga, tambah Emil, untuk mengarahkan penindakan tidak hanya pada subjek hukum orang perorang, tetapi juga kepada korporasi.

“Dengan harapan yang baru tentu mempunyai semangat baru. Segera lakukan identifikasi dan selesaikan permasalahan-permasalahan yang ada, terutama juga bidang internal,” pungkasnya.

Emilwan Ridwan mengingatkan kembali 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 sebagaimana yang telah disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam pengarahannya saat memasuki awal kerja tahun 2021.

Ketujuh program kerja prioritas itu adalah:

(1). Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

(2). Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.

(3). Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur dan transparan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.

(4). Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

(5). Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.

(6). Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

(7). Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan kerja keras, ikhlas, memegang teguh dan sepenuh hati melaksanakan 7 program kerja prioritas pimpinan, Insya Allah pelayanan hukum, khususnya di wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah akan bertambah lebih baik lagi ke depannya,” tutur Emilwan Ridwan.

Seperti diketahui pada tahun 2020, di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto, Kejati Jawa Tengah berhasil meraih predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kejati Jawa Tengah telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan Kemenpan RB yakni melaksanakan 6 area perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM,  Penguatan Akuntabilitas Kinerja,  Penguatan Pengawasan dan  Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *