Connect with us

HUKRIM

PENGEDAR SABU DI BARAK KOMPLEK BUKIT MARAJA DITANGKAP

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Barak Komplek Bukit Maraja, Jumat (10/06/2022, sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, yang diwakilkan oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/06/2022) membenarkan penangkapan itu.

Tersangka AD (40) warga Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, berhasil tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

Kanit II IPDA Rudi Hartono menerangkan, bahwa, penangkapan pria yang memiliki shabu di lokasi Barak Komplek Bukit Maraja merupakan keberhasilan Polisi bersama dengan masyarakat,” ucap Rudi.

“Awalnya Kasat Narkoba memerintahkan kami Unit-II Sat Narkob untuk melakukan penyelidikan dilokasi penangkapan, atas dasar laporan masyarakat bahwasannya di salah satu Barak Komplek Bukit Maraja, Nagori Sahkuda Bayu, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Atas  Laporan masyarakat itu,  pada hari Jumat (10/06/2022)  Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak kelokasi yang sudah diinformasikan tersebut.

Sesampainya dilokasi yaitu di Komplek Bukit Maraja, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Tim langsung melakukan pemeriksaan di salah satu Barak yang dicurigai dan berhasil mengamankan pria yang berinisial AD.

Dari hasil pemeriksaan dilokasi, AD diamankan lantaran tertangkap tangan memiliki barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu  dengan berat brutto 1,42 gram yang disimpan di dalam 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya.

Saat dilakukan intograsi terhadap AD, tersangka mengaku dan menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria di daerah Tanjung Balai.

AD dan barang bukti saat ini telah berada di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” ujar Rudi.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *