Connect with us

LIFE

Pengamat: Batalkan Haji Sebelum Raker, DPR Diuji Nyali Panggil Presiden

Published

on

KopiOnline BANDUNG,- Meski diduga ibadah haji akan tertunda tahun ini, namun pembatalan sepihak Kemenag cukup mengejutkan. Yang mereaksi keras justru DPR-RI. Alasannya pembatalan tanpa pembahasan bersama Pemerintah dengan Dewan padahal agenda pertemuan telah dirancang. Kemenag mengambil keputusan “mendahului” dengan alasan “diminta oleh Presiden”. 

Pemerhati Politik dan Keagamaan, M Rizal Fadillah…

“Jadi penyebab pengambilan keputusan adalah Presiden. Pemerintah diduga malah khawatir jika Pemerintah Saudi ternyata membuka pintu untuk dilaksanakannya ibadah haji tahun1441 H dengan keyakinan wabah telah teratasi. Kekhawatiran ini dikaitkan pada persiapan atau penggunaan dana haji,” ujar Pemerhati Politik dan Keagamaan, M Rizal Fadillah di Bandung, Kamis (4/6/2020).

Pemerintah mengusulkan penggunaan dana haji APBN dapat digeser atau dialokasikan untuk mengatasi wabah Covid-19. DPR telah menyetujui dengan catatan Pemerintah Saudi memang menutup pelaksanaan ibadah haji

Namun, lanjutnya, tanpa menunggu kebijakan Pemerintah Saudi, Kemenag telah mengumumkan pembatalan ibadah haji. Akibatnya Dewan meradang. Terkuaklah bahwa hal ini merupakan permintaan dari Presiden. Ada prediksi sesuai Perppu 1 tahun 2020 yang disetujui DPR menjadi UU bahwa penggunaan dana APBN dikaitkan Covid 19 tidak perlu dipertanggungjawabkan secara hukum. 

“Timbul pertanyaan adakah dana haji APBN sudah digunakan sehingga perlu putusan sepihak dan tergesa-gesa untuk membatalkan haji ?” tukasnya.

Pertemuan Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI semoga  tidak hanya  bersifat formalitas atau haji yang menjadi mainan. Keseriusan dituntut  apalagi sebagaimana Menag sampaikan bahwa hal ini adalah permintaan Presiden. Artinya Presidenlah yang bertanggung jawab. DPR menyebut sebagai pelanggaran Undang Undang. 

“Haji kini menjadi obyek dari “fait accompli” mau tak mau yang lain harus menyetujui. Sepertinya menjadi  kebiasaan Pemerintah dengan mengentengkan posisi Dewan. Beberapa Perppu adalah contoh. Demikian juga  RUU yang baru ditetapkan. Menteri Agama tidak cukup dengan meminta maaf karena nasib 200 ribu jamaah yang sudah membayar lunas BPIH menjadi taruhan,” katanya.

Dia menegaskan, Presiden harus diminta keterangan oleh Dewan. Ini adalah bagian dari hak hak yang dimiliki Dewan. Sekaligus untuk mempertanggungjawabkan kepada rakyat, khususnya jama’ah haji. 

Bahwa Covid-19 itu merupakan penyebab semua dapat memaklumi. Akan tetapi kepastian hukum harus terklarifikasi. Jama’ah tidak boleh dirugikan. Dana jama’ah tidak boleh terganggu. Trilyunan besarannya. Negara tidak boleh mencari kesempatan dalam kesempitan. Pandemi corona jangan menjadi penghalal atas nama kedaruratan.

“Setelah Menag mengaku salah atas perintah, maka Presiden yang mesti diminta pertanggungjawaban. Pertanyaan beratnya adalah berani dan punya nyalikah DPR RI untuk melakukan itu ? Inilah keraguan terbesar dari sebagian rakyat Republik Indonesia saat ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan proses pembatalan Ibadah Haji 2020 yang telah diumumkannya pada, Selasa, 2 Juni 2020.

Dia menyatakan dapat memahami ketersinggungan Komisi VIII (Bidang Agama) DPR karena pengumuman pembatalan ibadah haji dilakukan sebelum rapat kerja dengan parlemen.

“Untuk itu kami mohon maaf,” kata Fachrul melalui pesan singkat, Rabu, 3 Juni 2020.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memprotes Menteri Agama Fachrul Razi karena mengumumkan pembatalan haji sebelum raker.

Dia beralasan raker pada 2 Juni 2020 ditunda hingga 4 Juni karena komisinya memerlukan izin Pimpinan DPR. Izin tersebut diperlukan karena raker itu akan diadakan di tengah masa reses.

“Dia (Fachrul) bilang, ‘saya diminta Presiden’,” ujar Yandri, Selasa malam, 2 Juni 2020. “Saya bilang, kan bisa disampaikan ke Presiden bahwa ada aturan main bernegara.”

Fachrul menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah meminta saran hukum dari Kementerian Hukum dan HAM tentang kewenangan pembatalan haji pada 25 Mei lalu.

Dia meminta saran karena pembatalan haji akibat pandemi Covid-19 merupakan hal baru.

Pada 27 Mei 2020, menurut Fachrul, Kemenkumham menjawab secara tertulis bahwa pembatalan ibadah haji merupakan kewenangan menteri agama.

“Meskipun demikian Menag merasa bahwa jauh lebih elok bila itu dilakukan bersama Komisi VIII DPR RI,” ujar Fachrul.

Lantas Fachrul mengusulkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR digelar pada 1 Juni 2020. Tapi Komisi VIII mengusulkan raker pada 2 Juni dan dia menyetujuinya.

Kementerian pun telah menerima undangan resmi raker dari Komisi VIII DPR.

Sebelum raker digelar, pada 31 Mei 2020, Kemenag menerima informasi lisan bahwa Komisi VIII meminta raker diundur menjadi 4 Juni 2020.

Menteri Fachrul pun meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk berkoordinasi dengan Komisi VIII. Tujuannya, meyakinkan Komisi VIII bahwa pengumuman pembatalan tetap akan dilaksanakan padq 2 Juni 2020.

“Karena sudah terlanjur lapor Presiden,” ucap purnawirawan jenderal bintang empat tersebut.

Fachrul menerangkan jika penundaan ditunda akan menyulitkan posisi Pemerintah karena tenggat pengumuman pada 1 Juni 2020.

Lantaran tak ada respons balik dari Dirjen Haji, Menteri Fachrul mengasumsikan persoalan itu sudah beres. Maka dia mengumumkan pembatalam Ibadah haji 2020 pada Selasa lalu. Otn/kop.

Media Partner : otonominews.co.id

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *