Connect with us

MARKAS

Pencerahan Mahasiswa Atmajaya, Dr Amir Yanto SH MM MH Jelaskan Peran Jamdatun Kejaksaan RI

Published

on

KopiOnline Jakarta, – Sebanyak 180 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Atmajaya Yogyakarta mendapatkan edukasi serta pengetahuan tentang tugas, wewenang dan fungsi (Tupoksi) Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pencerahan itu dilakukan Dr Amir Yanto SH MH MM, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, di Gedung Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Amir Yanto mengatakan, sesuai UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.
“Pasal 34 UU Nomor 16 tahun 2004 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali tersebut.

Sedangkan lingkup wewenang bidang Datun, lanjut Amir Yanto, meliputi penegakan hukum (litigasi), bantuan hukum (litigasi dan non litigasi), pertimbangan hukum (non litigasi) yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum.

Kejaksaan juga mempunyai wewenang melakukan tindakan hukum lain (mediator, fasilitator dan konsiliator) dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Sedangkan tujuan pelayanan tugas dan wewenang bidang Datun adalah memulihkan atau menyelamatkan kekayaan atau keuangan negara, menjaga kewibawaan hukum Pemerintah serta mencegah sengketa dalam masyarakat,” tutup Amir Yanto.

Hadir dalam acara tersebut para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta yaitu Ketua Bagian Hukum Acara, G. Aryadi, SH., MH dan beberapa Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *