Connect with us

TIPIKOR

Kasus Korupsi Rp 15 Milyar, Komisaris Utama PT NAP Diperiksa Kejagung

Published

on

KopiOnline Jakarta – Komisaris Utama PT Nugraha Alam Prima (NAP), Dr Aries Rosyan Rachman, diperiksa tim penyidikan tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dr Aries Rosyan Rachman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit Yasa Griya oleh PT. BTN Cabang Gresik kepada PT. Graha Permata Wahana (GPW),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Mukri, Dr Aries Rosyan Rachman diperiksa terkait pengambilalihan fasilitas kredit (menjadi novator) atas fasilitas kredit PT Tiara Fatuba Graha Permata Wahana dari PT Bank Tabungan Negara.

Kasus ini berawal pada bulan Desember 2011 PT. BTN cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana sebesar Rp 5 miliyar yang prosedur pemberiannya dilakukan secara melawan hukum tidak sesuai surat edaran direksi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Sehingga, lanjut, Kapuspenkum, terjadi kredit macet sebesar Rp 4,1 miliyar.

Kemudian, sambungnya, pada bulan Desember 2015, Asset Managemen Division (AMD) Kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) secara sepihak kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP) dengan nilai plafond Rp 6,5 miliyar dan tanpa ada tambahan agunan sehingga, menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp 5,7 miliyar.

Kemudian pada bulan November 2016, AMD Kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kembali secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. Lintang Jaya Property (LJP).

“AMD Kantor Pusat BTN melakukan hal tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafond kredit sebesar Rp 16 miliyar. Hal tersebut menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp 15 miliyar dengan kategori kolektibilitas 5,” tutup Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *