Connect with us

MEGAPOLITAN

Pemkab Bekasi & Warga Perlu Sinergi dalam Tata Kelola TPA Burangkeng

Published

on

KopiOnline Bekasi,- Persatuan Remaja Burangkeng Peduli Lingkungan (PRABU) yang diketuai oleh Carsa Hamdani dalam pemperjuangkan hak warga desanya selalu bersinergi bersama Karang Taruna Desa Burangkeng.

Menurut pengakuan Carsa, selama ini pihaknya hanya menerima limpahan-limpahan sampah dari seluruh Kabupaten Bekasi. Sampah yang hampir semuanya tidak bernilai ditumpahkan di desanya tanpa pengelolaan secara modern dan efektif. Padahal, dulu sempat ada kabar bahwa Kementerian PUPR akan membuat Waste To Energy di TPA Burangkeng tapi sampai saat ini tidak ada kelanjutannya.

“Jika kita lihat per hari, ratusan truk sampah keluar masuk melalui jalan Desa Burangkeng. Akibatnya, dampak pun muncul di sepanjang jalan mulai dari sampah yang berjatuhan, air sampah yang menetes dan bahkan kerusakan jalan pun sering muncul dari tingginya intensitas kendaraan pengangkut sampah. Salah satu contoh seperti di pertigaan jalur masuk ke area TPA. Banyak truk sampah yang terguling dan tak sedikit warga Desa Burangkeng celaka akibat lubang besar yang menganga. Kondisi demikian justru kawan-kawan dari Karang Taruna yang melakukan perbaikan,” jelas Carsa

Sejauh ini, pihaknya juga sedang mencari anggaran darurat untuk perbaikan tikungan masuk ke TPA secara swadaya ke masyarakat. Selain lalu lintas untuk Truk TPA, masyarakatpun bisa menggunakannya karena memang Jalan TPA itu menjadi satu Dengan Jalan warga.

Dalam waktu bersamaan, Iwan Suparman, Ketua Karang Taruna Desa Burangkeng mengatakan bahwa yang penting jalan segera diperbaiki agar tidak menimbulkan kecelakaan. Dirinya juga memberi masukan kepada pihak Polsek Setu dan staff desa agar ikut berperan aktif membantu Karang Taruna untuk perbaikan jalan tersebut.

“Sebenarnya hal semacam itu tak seberapa nilainya dibanding dampaknya. Jika jalan itu dibiarkan rusak, akan banyak memakan korban kecelakaan baik truk pengangkut sampah maupun warga. Itu sebagai cermin bahwa peran masyarakat sangatlah penting. Masih banyak hal-hal yang berdampak kepada masyarakat Burangkeng namun tidak dihiraukan oleh pemangku kepentingan,” tutur Iwan.

Melanjutkan statement Iwan, Carsa menjelaskan kedudukan dasar hukum tentang tata kelola sampah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Carsa menjelaskan, tugas dan wewenang pemerintah yaitu melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah. Disamping itu, ada Undang-Undang No. 32 tahun 2019 dalam Pasal 2 menerangkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara; kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat. kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan local, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.

Oleh karena itu, Carsa menegaskan bahwa peran masyarakat bersama pemerintah dalam melakukan pemeliharaan lingkungan sudah diatur dalam Undang-Undang sehingga sangatlah penting untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Begitu juga perlunya analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif akan menghasilkan kesesuaian dan keseimbangan lingkungan dan masyarakat.

“Kami ingin Desa Burangkeng kembali lagi asri, hijau, rindang dan tertata. Hak masyarakat Burangkeng terpenuhi walaupun desanya di jadikan Tempat Pembuangan Akhir Sampah. Peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa membangun komunikasi secara langsung dan intens sangat penting dalam menyerap informasi real keadaan lingkungan, agar terjadi sinergitas dan solusi-solusi konkrit untuk TPA Burangkeng. Hal itu harus dilakuan karena kami warga Desa Burangkeng yang langsung terdampak adanya TPA,” tutup Carsa berharap. kop

Warga desa sekitar yang terdampak langsung dengan adanya TPA Burangkeng .

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *