KopiOnline Jakarta,- Pelaksana tugas Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I
Semarang, Wawan Sutian bakal tuntut balik pihak oknum Kriminal Khusus (Krimsus)
Polda Jawa Tengah yang telah mempolice line pembangunan gedung pelayanan di Jl.
Jenderal Sudirman Nomor 81 Semarang.
Menurutnya police line yang dilakukan krimsus polda jateng
sangat tidak etis dan terkesan berpihakan atas aduan PT. Katama Surya Bumi.
“Ya kami akan tuntut balik mereka, tindakan polisi-polisi itu
sangat tidak etis, nggak ada surat pemberitahuan dulu, meski Cuma di police
line delapan (8) jam, tapi kami marasa tidak dihargai, harusnya mereka
konfirmasi dulu dong, dan jangan seperti itu. Kami tegaskan bahwa pembangunan
balai karantina itu sesuai prosedur. “kata Wawan melalui selullarnya saat
dihubungi media ini, Jum’at (19/07/2019).
Ia juga menjelaskan soal pengadaan tanah untuk pembangunan
gedung sudah sejak lima tahun yang lalu, dan terbeli tahun 2018. Bahkan Wawan
juga merinci soal pengadaan tanah itu telah mendapatkan pengawalan TP4D Kejati
Jateng,
“Semua tidak ada masalah kok, dan kembali saya katakan pembangunan
balai karantina ini sesuai prosedur. Jadi kalau mau di korek-korek silahkan
saja, pada intinya kami menjalankan semuanya itu tidak ada yang kami langgar.
“papar Wawan.
Wawan juga menyebut cairnya anggaran memang ditahun 2019
meski pengajuan anggaran yang dimaksud pada tahun 2018 lalu.
“Begini ya, awalnya perencanaan itu kan konsultan perencana
mengajukan pilihan pondasi dengan tiang pancang, lalu kami meminta pendapat
warga setempat, dan warga meminta agar pembangunan tidak menimbulkan
kebisingan, hingga akhirnya kami kembali berhati-hati memilih konstruksi.
“jelasnya.
Melalui keterangan Wawan, pihaknya ditawarkan konstruksi
Jaring Rusuk Beton (JRB) Pasak Vertikal, dinilai sebagai penyempurnaan dari
KSLL, Konstruksi Bangunan Bawah yang Holistik. Bahkan yang mengesankan adalah
konstruksi ini dibuat oleh anak bangsa sendiri.
“Kami juga sangat berhati-hati dalam memilih aspek legal
konstruksi lah, karena konstruksi JRB Pasak Vertikal telah ada hak Patennya,
terdaftar kok hak patennya, dan ada nomor ID patennya juga. “ungkap Wawan.
Wawan juga menuding aduan PT. Katama Surya Bumi ke Krimsus
Polda Jateng telah memunculkan permasalahan tersebut, karena PT tersebut telah
mengklaim (mengaku-ngaku) sebagai pemilik hak Paten JRB Pasak Vertikal, namun
faktanya konstruksi JRB Pasak Vertikal ada penemunya dan masih hidup hingga
sekarang.
“Penemu sekaligus pemilik hak Paten JRB Pasak Vertikal itu
yang benar adalah Ir. Ryantori, beliau masih ada dan sehat, dan satu lagi Ir.
Sutjipto yang sudah meninggal dunia. “ulas Wawan.
Sebelumnya Direktorat reserse Kriminal Khusus Polda Jateng
akan periksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK)
pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian kelas I Semarang di jalan Jenderal
Sudirman No 81.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda
Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono membenarkan adanya ada aduan dari PT
Katama Surya Bumi terkait dugaan pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh
pelaksana proyek pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian Semarang yaitu PT
JAI.
Bahkan Hendra Suhartiyono juga mengatakan hanya sebagian
kontruksi memakai rusuk beton yang dikombinasikan dengan jaring laba-laba,
menurut Hendra penggunaan kontruksi tersebut juga harus ada izin dari pemilik
hak patennya.
Dirinya juga menyebut tidak semua area dipasang police line.
Hanya ada beberapa kontruksi yang dipasang police line, “Jadi masih tetap
di bangun lah, dan tidak ada pemberhentian pembangunan kok. “ujar Hendra.
Dikatakannya, Polda Jateng masih akan mendatangkan ahli
kontruksi dengan menggandeng Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan
Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang untuk saksi ahli konstruksi,
meski diakuinya belum ada penunjukkan dari Untag dan Unnes untuk saksi ahli,
“Kami sudah bersurat ke mereka,” singkatnya.
Hendra juga menyebut pada kasus tersebut terdapat unsur
pidana. Hal ini tercantum pada pasal 161 UU paten.
Sementara pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, Ir. Ryantori
membenarkan apa yang dikatakan Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Wawan
Sutian, bahwa dirinya (Ryantori.red) penemu sekaligus pemilik hak paten yang
dimaksud sesuai dengan surat terdaftar tahun 1979 Nomor 7191 (KSLL), dan Paten
di tahun 2004 dengan ID No. 0 018 808 (perbaikan KSLL), lalu Paten tahun 2016,
dengan ID No.043873 (Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal).
“Kami menyayangkan tindakan polisi yang tidak professional,
harusnya polisi menjadi pengayom masyarakat, tapi ini tidak, langsung maen
police line ajah. “kata Ryantori di Jakarta, Kamis (18/07/2019) malam.
Ryantori juga menyesalkan tidak adanya konfirmasi dari pihak
terkait, seakan-akan polisi menyudutkan dan langsung menuduh pihak balai
karantina pertanian Semarang maupun konstruksinya dan pemilik hak paten
bersalah.
“Saya katakan penemu dan pemilik Hak paten itu saya. Kan
aneh… penemu kok dituduh menjiplak temuannya sendiri. Kembali saya pertegas ya,
pemilik hak paten itu bukan punya PT. Katama Surya Bumi, justru PT itu yang
mengklaim dan mengaku-ngaku pemilik hak paten milik saya. “tegas Ryantori.
Ryantori justru kembali pertanyakan kinerja kepolisian Polda
Jawa Tengah atas tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar terhadap pembangunan balai
karantina pertanian Semarang dan menuding dirinya sebagai pemilik hak Paten
yang salah.
“Kalau yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Dirreskrimsus) Polda Jateng kan mengkasuskan atas aduan PT. Katama Surya Bumi
atas konstruksi dan hak patennya. Bahkan polisi juga mengatakan terdapat unsur
pidana pasal 161 UU paten, jadi saya pribadi siap menjelaskan dan mengungkap kebenarannya,
karena saya lah penemu dan pemilik hak paten itu. Lalu unsur pidana pasal 161
UU patennya dimana? Justru Polisi harus periksa kembali PT. Katama Surya Bumi
yang sudah mengaku-ngaku sebagai pemilik hak Paten. “Ungkap Ryantori. (Ana/red)