Connect with us

HUKRIM

Pelaku “Begal Bokong” di Lampu Merah Diciduk Polres Serang Kota

Published

on

KopiPagi | SERANG : Rupanya bukan hanya penjahat mesum yang suka meremas payudara korbannya yang sempat bergentayangan di Kota Depok Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIT) beberapa waktu silam. Kini muncul “Begal Bokong” di Kota Serang Provinsi Bantem. Baik begal payudara maupun befall bokomng keduanya sama-sama perbuatan tercela.

Aksi begal payudara yang sempat marak di di DIY konon pelakunya ada beberapa gelintir yang tertangkap. Pelakunya ada pedagang Cilok dan guru honorer SD. Korbannya pun bervariasi, ada mahasiswi da nada pula turis bule. Kini aksi serupa terjadi di Kota Serang Banten. Hanya saja sasarannya bukan buah dada melainkan neremas bokong korban yang sedang berkendara.

Polisi Polres Serang Kota yang menerima aduan adanya “Begal Bokong” kemudian bergerak cepat memburu yang sudah diketahui ciiri-cirinya dengan mengendarai sepeda motor. Maka berselang tiga hari polisi berhasil menciduk HF (47) atas aksinya meremas Bokong seorang remaja putri di perempatan lampu merah Sumur Pecung, Kota Serang, Rabu (21/04/2021) sore hari.

HF (47) akhirnya tertangkap juga di rumahnya daerah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Pria berumur hampir setengah baya ini tak bisa mengelak dan mengakui telah meremas bokong korbannya yang juga mengendarai sepeda motor, di lampu merah Sumur Pecung menjelang buka puasa, Rabu (21/04/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan penyidik, HF mengaku baru pertama kali melakukan ‘Begal Bokong’ perempuan di jalanan. Atas ulahnya yang tidak senonoh itu, pelaku kini diamankan di Polfres Serang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Di lampu merah, pelaku ini berada di samping belakang korban. Saat traffic light warna hijau, HF melakukan tindakan tak sopan ke remaja putri berusia 19 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota (Serkot), AKP Mochammad Nandar, Minggu (25/04/2021).

“Berbekal rekaman video, kami bisa mengetahui siapa pelakunya. Atas perbuatannya, pelaaku dijerat pasal 281 KUHP juncto 289 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 2,8 tahun,” jelas AKP Nandar.

Dari pelaku HF, polisi menyita sepeda motor, kaos dan helm yang dipakai saat melakukan aksi “Begal Bokong”. Pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Remas Payudara

Di tempat terpisah, sebulan yang lalu juga terjadi kasus pelecehan seksual berupa remas payudara dengan korban seorang perempuan berinisial MCR berumur 28 tahun di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch mengatakan kasus begal payudara yang menimpa MCR terjadi di sekitar daerah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY, pada Kamis (11/03/2021) lalu.

“Polisi harus mengusut kasus ini. Kalau dibiarkan akan meresahkan warga. Tugas polisi untuk mengusut dan menindak pelaku. Bisa dengan melakukan patroli rutin seperti yang diterapkan untuk mencegah klitih,” katanya Selasa (16/03/2021).

Kamba mengatakan kasus pelecehan seksual yang menimpa korban MCR menambah daftar panjang kasus ini. Dalam catatan Jogja Police Watch (JPW) sepanjang tahun 2018 hingga pertengahan Maret 2021 setidaknya ada 5 kasus remas payudara.

Kamba menjelaskan soal kasus remas payudara ini secara hukum pernah berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Vonis berdasar Pasal 290 KUHP oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 8 Maret 2017 kepada Aljanah yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cabul, memegang payudara seorang pelayan toko buku.

“Hakim memvonis pria 22 tahun tersebut hukuman satu tahun empat bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara,” katanya.

Kamba mengatakan, polisi memerlukan alat bukti untuk mengungkap kasus remas payudara ini. Salah satunya adalah visum korban, sementara untuk visum kasus remas payudara dinilai susah.

“Ya sulit memang kasus begal payudara itu perlu ada visum yang ada bekas kekerasannya. Ya kalau yang digunakan pasal 335 KHUPida ayat (1) juga itu ada unsur kekerasannya. Unsur-unsurnya memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan,” dia menegaskan. *Asr/Lip/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *