Connect with us

NASIONAL

PB PMII Minta DPR Patuhi Fatwa MA Terkait Seleksi Anggota BPK

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) periode 2021-2024 meminta Komisi XI DPR RI untuk mematuhi fatwa Mahkamah Agung (MA)  terkait seleksi calon angota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) PB PMII, Hasnu kepada media ini melalui keterangan tertulisnya, Rabu (08/09/2021).

Menurut Hasnu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum terkait seleksi calon anggota BPK RI lewat surat bernomor 183/KMA/HK.06/08/2021 tertanggal 25 Agustus 2021.

Hasnu mengatakan, dalam surat tersebut, MA memberikan tiga poin dalam pendapat hukumnya tentang seleksi anggota BPK RI.

Pertama, kata Hasnu, MA menyatakan berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain, sebagaimana mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.

Kedua, jelas Hasnu, MA menyampaikan bahwa sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo.

Wasekjen PB PMII mengungkapkan, Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK mengamanatkan, Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j.

Dengan demikian, jelas Hasnu, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK.

Hasnu menuturkan, mengingat dalam penutup surat yang diteken MA itu, menyatakan keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR. Sehingga sambung dia, PB PMII meminta DPR RI saat melakukan seleksi Calon Anggota BPK RI harus mematuhi fatwa tersebut.

Menurut Hasnu, pimpinan Komisi XI DPR dalam pelaksanaan fit and proper test terhadap 15 orang calon anggota BPK harus  betul-betul memperhatikan serta mematuhi pendapat hukum MA.

Dengan demikian, yang menjadi perhatian DPR Komisi XI, seperti dilansir beberapa media membeberkan, ada calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat formil. Maka tidak dibenarkan apabila pihak dimaksud masih tercantum dalam daftar yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

“PB PMII meminta Komisi XI DPR agar dalam pelaksanaan proses seleksi calon Anggota BPK RI untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan syarat, dan serta fatwa MA. Tujuannya, agar BPK RI menjadi lembaga pengawas keuangan negara yang mampu menjawab visi besarnya yakni menjadi lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan Negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan Negara,” pungkas Hasnu. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *