Connect with us

LIFE

Pandemi Covid-19 dan Prahara Dana Desa

Published

on

Oleh : Syarief Aryfaid

# Arah Politik Anggaran APBN 2019-2020 #

Syarief Aryfaid

SEBELUM terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah bersama DPR telah membahas, menyepakati dan menetapkan UU Nomor 20 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2020. UU tersebut disahkan oleh Presiden pada tangga 18 Oktober 2019. Secara teknokratis, dalam UU tersebut memuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020, yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahun pertama dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

RKP Tahun 2020 memiliki nilai strategis mengingat dokumen ini disusun pada tahun terakhir pelaksanaan RPJMN Tahun 2015-2019, bersamaan dengan penyusunan RPJMN Tahun 2020-2024. Dengan demikian, RKP Tahun 2020, diharapkan dapat menjembatani RPJMN Tahun 2015-2019 dengan RPJMN Tahun 2020-2024. Namun demikian fakta berkata lain, bencana nasional pandemic Covid-19 telah berdampak luas dan spesifik, sehingga pemerintah melakukan perubahan signifikan terhadap postur dan nomenklatur APBN tahun anggaran 2020, sebagaiman yang telah ditetapkan pada UU No.20 Tahun 2019.

Dokumen APBN 2020 (sebelum perubahan), merupakan hasil pengejawantahan proses musrenbang nasional yang menjadi satu kesatuan dalam dokumen RKP Nasional. Dimana arah kebijakan pembangunan yang ditempuh dalam RKP Tahun 2020 utamanya akan fokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia dan pemerataan wilayah, yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan ekspor. Sekali lagi RKP tersebut disusun sebelum terjadi Pandemi Covid-19. 

Terdapat lima perioritas dalam RKP 2020 (sebelum perubahan akibat pandemic Covid-19), yaitu: Pertama, Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan. Kedua, Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah. Ketiga, Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja. Keempat, Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup. Kelima. Stabilitas Pertahanan dan Keamanan. Dalam dokumen RKP 2020 (sebelum pandemi Covid-19) dijelaskan, agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, dan sasaran pembangunan nasional Pemerintah mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan PNBP, serta melakukan langkah-langkah efisiensi sumber pembiayaan yang diantaranya dengan mengutamakan pembiayaan dalam negeri, untuk kegiatan produktif.

Pada tahun 2019 (UU No. 20/2019), Pemerintah bersama DPR telah menetapkan APBN tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp2.540.422.500.559.000,00 (dua kuadriliun lima ratus empat puluh triliun empat ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas: a) anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (hal ini diuraikan dalam UU No.20/2019, Pasal 7). Kemudian terkait Anggaran Transfer ke Daerah dan Desa, dalam Pasal 9 menyebutkan bahwa anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa direncanakan sebesar Rp. 856.945.32I.424.000,00 (delapan ratus lima puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas transfer ke daerah; dan Dana Desa.

UU No. 20/2019 mengamanatkan Alokasi Transfer Dana Desa sebesar Rp72.000.000.000.000,00 (tujuh puluh dua triliun rupiah). Dimana Dana Desa dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:

a) Alokasi Dasar sebesar 69% (enam puluh sembilan persen) dibagi secara merata kepada setiap desa;

b) Alokasi Afirmasi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;

c) Alokasi Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan

d) Alokasi Formula sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut, merupakan mandat konstitusi, sebagaimana telah diatur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa pemerintah berkewajiban mengalokasikan paling sedikit 10% APBN untuk Desa dan alokasi anggaran yang bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Hal ini dipertegas dalam UU No.6/2014, Pasal 72 menyebutkan bahwa pendapatan Desa bersumber dari:

a) Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;

b) Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

c) Bgian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;

d) Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;

e) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;

f) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan

g) lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Pandemi Covid-19 dan Perubahan Transfer Keuangan ke-Daerah dan Desa

Pemerintah telah menetapkan bahwa pandemic virus Corona (Covid-19 sebagai bencana nasional, hal ini tertuang dalam Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Kepres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 13 April 2020, selang beberapa waktu setelah menetapkan Kepres No.11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Syarief Aryfaid dan Gatot Bimo.

Penyebaran Covid-19 di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Secara existing, pandemic covid-19 berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara dan pembiayaan negara. Atas kondisi tersebut, pemerintah melakukan berbagai upaya penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety netl, serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Arah kebijakan pemerintah sebagaimana telah ditetapkan dalam RKP dan APBN 2020, “dipaksa” untuk melakukan perubahan, dengan dalil penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Langkah taktis yang dilakukan pemerintah, jika melihat berbagai perubahan regulasi sebagai upaya relaksasi kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety netl, dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan. Atas dasar itulah kemudian pemerintah melakukan perubahan terhadap UU No.20 tahun 2019 tentang APBN tahun Anggaran 2020, dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No.2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Langkah pemerintah tersebut, satu sisi dianggap sebagai langkah positif, karena  merespon secara cepat untuk menangangi dan menganggulangi pandemi Covid-19, namun pada sisi-lain, juga menjadi sorotan, krititikan dan bahkan ada kelompok masyarakat yang menentang dengan melakukan uji ke Mahkamah Konsititusi, karena Perpu tersebut justru dapat membahayakan system keuangan negara.

UU No.2 tahun 2020 tersebut, sebagai instrument hukum dan politik anggaran yang yang lakukan pemerintah untuk merubah dan sekaligus melaksanakan APBN tahun anggaran 2020 sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai UU No.20 tahun 2019, yang konteksnya untuk penanganan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Melalui Perpu tersebut, pemerintah, khususnya Presiden bersama Menteri Keuangan memiliki kewenangan “besar” untuk menggunakan, dan mengelola APBN. Diantara kewenangan “besar” yang dimilik pemerintah yaitu, soal stabilitas sistem keuangan (menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan), kewenangan terkait kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan negara. (terkait kewenangan pemerintah dalam mengelola APBN, bisa dilihat dalam UU No.2 tahun 2020, Pasal 2 dan Pasal 3).

Salah satu penegasan terkait kewenangan pemerintah dalam mengelola APBN ditengah pandemi Covid-19 yaitu melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu, seperti kebijakan tentang pemanfaat Dana Desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) yang secara tersurat/tertulis dalam UU No.2/2020 tersebut (Pasal 12), bahwa pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan Langkah-langkah  (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Dalam konteks Perdebatan soal apakah Dana Desa masih ada atau akan “dihapus”, jika membaca narasi Perpu No.1/2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No.2 Tahun 2020 (baca pasal 2 (h), bahwa pemerintah berwenang melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu. Dengan menyandingkan Perpu No.1/2020  yang kemudian ditetapkan menjadi UU No.2/2020 dengan PMK No.35/200 tentang Transfer Keuangan Ke-Daerah dan Desa dapat disimpulkan bahwa  “Anggaran untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap ada dan pemerintah mengalokasikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer Daerah,  sebagaimana telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini juga bisa dilihat dari lampiran PMK No.35/2020.

Dalam penjelasan UU No.2/2020 dijelaskan bahwa “penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa” antara lain berupa:

a). penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian dan/atau penerimaan negara;

b) Penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum per daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan;

c) penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang DAK Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak; dan/atau penyesuaian pagu anggaran Dana Desa. Yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan Dana Desa” adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jadi menurut Analisa penulis bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN, merupakan kewajiban negara dan hak desa yang harus dan wajib dijamin dan dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada desa. Dalam situasi “bencana nasional” seperti saat ini, pemerintah pusat “menggunakan kewenangan yang besar” untuk merubah, me-refocusing, menyesuaikan, mengurangi, menambah, dan menunda distribusi dan alokasi DD tersebut. ***

Penulis adalah Direktur Lembaga Strategi Nasional

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *