Connect with us

HUKRIM

Palsukan Surat Tes Antigen : Warga Pekanbaru Ditangkap di Bandara Ahmad Yani

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Pratmin (56) warga Jalan Inpres Ujung, Maharatu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil diamankan petugas di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, akibat nekat memalsu surat keterangan tes antigen Covid-19, penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (18/05/2021) kemarin saat akan berangkat menuju Pekanbaru, Riau.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan, bahwa saat itu pelaku akan berangkat menuju Pekanbaru, Riau dari Bandaraa Ahmad Yani Semarang pada Selasa (18/05/2021) pagi sekitar pukul 08.15 wib. Pelaku nekat membawa surat tertulis dari Rumah Sakit Tentara (RST) ‘dr Asmir’ Kota Salatiga. Karena muncul kecurigaan atas surat yang dibawa Pratmin, tim gabungan di bandara langsung memeriksanya secara teliti. Akhirnya, dari hali pemeriksaan akan surat tersebut, diketahui ternyata palsu.

“Dalam surat itu tertulis jika pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa (18/05/2021) pukul 08.04 WIB, namun pelaku terbang sekitar pukul 08.30 WIB. Bahkan, tanda tangan penanggung jawab laboratorium di RST dr Asmir dalam surat itu adalah pejabat lama. Pratmin sendiri ke bandara pukul 08.00 pagi dan yang bertandatangan dalam surat palsu adalah A, sedangkan A sendiri kini sudah pindah lama,” jelas Kombes Pol Irwan Anwar kpada wartawan di Semarang, Rabu (19/05/2021).

Ditambahkan, untuk memastikan apakah surat tersebut benar-benar asli, petugas langsung melakukan pengecekan dan konfirmasi ke RST dr Asmir Salatiga. Ternyata saat konfirmasi mendapat jawaban mengejutkan, yaitu pihak laboratorium tidak pernah mengeluarkan surat  tersebut kepada Pratmin. Alias jika surat tersebut adalah palsu.

“Hingga kini, pihaknya masih mendalami kasus pemalsuan surat itu. Bahkan, siapa sebenarnya dalang dari pemalsuan surat itu hingga bissa dibawa pelaku untuk perjalanan menuju Pekanbaru Riau. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0733/Semarang Kol Inf Yudhi Diliyanto menyatakan, bahwa setelah anggotanya menemukan dugaan surat tersebut palsu langsung melakukan konfiirmasi ke laboratorium RST dr Asmir Salatiga.

“Dari hasil konfirmasi ke RST dr Asmir Salatiga, secara tegas dinyatakan jika surat tersebut adalah palsu,” pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *