KopiPagi | JAKARTA : Marzuki Alie cs mencabut gugatan atas pemecatannya dari Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Sebagaimana diketahui, pemecatan dilakukan secara sepihak oleh DPP Demokrat.
Menanggapi pencabutan tersebut, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai langkah tersebut sudah tepat.
“Tindakan tersebut menurut saya sudah tepat. Karena pada tanggal 5 Maret 2021, peserta kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang menganulir SK Pemecatan oleh DPP Pimpinan AHY dan mengembalikan status keanggotaan Marzuki Alie cs kedalam Partai Demokrat,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (23/03/2021).
Ia juga menyebutkan bahwa dalam KLB tersebut, peserta juga mendemisionerkan kepengurusan DPP Pimpinan AHY dan membubarkan Majelis Tinggi.
“Karena telah dipulihkannya status keanggotaan Marzuki Alie cs sebagai kader Partai Demokrat dan karena DPP pimpinan AHY telah dinyatakan demisioner atau dinyatakan bubar. Maka tidak ada lagi urgensinya bagi Marzuki Alie cs untuk melanjutkan proses gugatan mereka di Pengadilan Negeri,” terangnya.
Ia menilai bahwa apabila gugatan tersebut dilanjutkan, maka hal itu justru menunjukkan Marzuki Alie cs mengakui Demokrat kubu AHY. Oleh sebab itu, Marzuki Alie cs sudah benar ketika mencabut gugatan.
“Kalau dilanjut justru secara tidak langsung mereka mau diakui kembali oleh Demokrat kubu AHY. Sementara, di sisi lain Marzuki Alie cs berada di kubu Moeldoko,” pungkasnya. *Kop.