Connect with us

HUKRIM

Pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita : Tragedi Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum, khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita mengatakan bahwa perisstiwa kerusuhan supporter Aremania di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur, bukan peristiwa pidana.

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” kata Prof Romli kepada wartawan di Jakarta, Senin (03/10/2022) kemarin.

Pakar Hukum Universitas Padjadjaran ini juga mengatakan, adanya peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat (State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya dia.

Seperti diketahui, kerusuhan terjadi usai laga Arema menjamu Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (01/10/2022) malam. Aremania, supporter Arema rusuh usai tim kesayangan ditekuk 3-2 oleh Persebaya dalam lanjutan Liga 1 BRI.

Tak terima kekalahan, para supporter merangsek masuk ke dalam lapangan mengejar para pemain dan official. Selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *