Connect with us

MARKAS

Operasi Bersinar Candi 2022 : Polres Salatiga Ringkus 7 Pengguna Sabu & Ganja

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu, Ganja maupun ribuan obat terlarang, pengungkapan kasus beserta penangkapan tujuh orang tersangka ini dalam rangkaian Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar sejak 9 – 28 Februari 2022.

Para tersangka yang berhasil diringkus adalah Pedhy Mulyono (43) warga Jalan Argo Cipto RT 08 RW 03, Kel Ledok, Kec Argomulyo, Kota Salatiga – Hengki Dwi Purwanto (44) warga Jalan Brigjen Sudiarto III/96 RT 03 RW 06, Kel Kalicacing, Kec Sidomukti, Kota Salatiga – Ronaldo Aldes Sandy (25) warga Jalan Argamas Timur, Kel Ledok, Kec Argomulyo, Kota Salatiga – Dwi Hartono (39) warga Jalan Taruna II RT 09 RW 06, Kel Kutowinangun Lor, Kec Tingkir, Kota Salatiga.

Kemudian, Eko Suparyanto (26) warga Kalitaman RT 02 RW 04, Kel Salatiga, Kec Sidorejo, Kota Salatiga yang juga beralamat di tempat kost Karangpete RT 10 RW 06, Kel Kutowinangun Lor, Kec Tingkir, Kota Salatiga. Selain itu, dua orang perempuan masing-masing Jehan Gabriella Arinda Putri (25) warga Karang Malang RT 11 RW 05, Kel Mangunrejo, Kec Kalijajar, Kab Wonosobo dan Rany Dyas Irawan (26) warga Jalan Kalipengging No 18C RT 08 RW 01, Kel Kutowinangun Kidul, Kec Tingkir, Kota Salatiga.

Barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing dari tersangka Pedhy adalah sabu seberat 1,28 gram serta 1 bua HP merk Vivo dan 1 unit mobil Honda Brio nopol H 1372 CV. Dari tersangka Hengki diamankan 1 buah HP merk Oppo dan 1 unit Honda Beat nopol H 6439 KI serta narkoba sabu seberat 1,12 gram.

Lalu, dari tersangka Ronaldo Aldes diamankan ganja seberat 24,22 gram dan 1 buah HP merk Redmi 9A serta 1 HP merk Vivo Y20. Tersangka Jehan Gabriella dan tersangka Rany Dyas diamankan 1 buah HP merk Vivo. Diduga HP ini sebagai alat melakukaan traksasi narkoba. Selanjutnya, tersangka Eko Suparyanto berhasil diamankaan 1 buah HP merk Realme, alat bong/hisap, pipet dan 1 paket sabu dalam palstik klip, serta sabu seberat 0,57 gram.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, bahwa melalui Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Salatiga berasil mengungkap 8 kasus dari 3 target kasus yang telah ditentukan Polda Jawa Tengah. Jumlah total barang bukti yang diamankan seberat 30 gram. Para tersangka sebagian merupakan pengguna dan pengedar, bahkan ada tersangka yang merupakan target dari Polres Salatiga.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (13/02/2022) lalu, saat itu Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga sedang patroli wilayah di kawasan Jalan Sumardi, Kel Salatiga, Kec Sidorejo, Kota Salatiga dan melihat seseorang yang mencurigakan sedang naik motor Honda Beat nopol H 6439 KI. Petugas saat itu langsung menanyakan identitas dan diketahui Hengki Dwi Purwanto. Dari sini, berhasil diungkap melalui isi percakapan di handphone milik Hengki serta ditemukan alamat paket sabu yang siap ambil,” jelas Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Narkoba Iptu Wikan S, dalam gelar perkara di Pendopo Polres Salatiga, Selasa (08/03/2022).

Dari penangkapan Hengki itu, akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya hingga berhasil meringkus tersangka lain beserta barang bukti narkoba jenis sabu, ganja maupun obat-obat terlarang (obat daftar G). Narkoba jenis sabu, ganja maupun obat terlarang daftar G ini, rencananya diedarkan di wilayah Kota Salatiga.

“Para tersangka ini, rata-rata pernaah terlibaat peredaran narkoba sabu maupun ganja. Serta, pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama. Sedangkan, dua tersangka perempuan merupakan ‘pemain lama’ atau residivis narkoba. Narkoba ini dibeli atau dipesan melalui online baik melalui WA, IG atau yang lain. Mereka mengaku memesan dengan harga Rp 1 juta dan barang diambil di tempat yang telah disepakati pembeli maupun pengirim,” tandasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama selama 20 tahun. Kini, para tersangka mendekam di tahanan Polres Salatiga dan kasusnya masih terus dilakukan pendalaman, dimungkinkan masih dapat diungkap tersangka lainnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *