Connect with us

HUKRIM

Operasi Antik Candi 2021 : Sat Res Narkoba Ungkap dan Tangkap 11 Pelaku

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang berhasil menggulung 11 orang tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Candi 2021 pada bulan Maret – April 2021, dari 11 tersangka tersebut terungka delapan kasus narkoba jenis ganja, sabu dan tembakau gorilla.

Ke 11 tersangka itu merupakan hasil target operasi (TO) ada enam tersangka masing-masing Sigit Prayitno, Jaelani allias Bijil, Jamal Ruddin, Muhammad Taufiq Rohmas, Mia Dito Agustianto dan M Adhi Yuniarko.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH tunjukkan barang bukti narkoba dan para tersangka. (Foto Heru Santoso)

Enam tersangka ini tempat dan waktu kejadiannya berbeda-beda yaitu di Halaman Alfamart Sikunir Bergas (Kamis, 18/3/2021), di depan BPR Nusamba Cepiring Ambarawa (Jumat, 19/03/2021). Lalu, di depan kantor JNE Gembongan Bergas (Senin, 22/03/2021), depan Masjid Besar Mujahidin Ambarawa (Selasa, 23/03/2021), serta di rumah di Dusun Senggrong, Kecamatan Bringin. Ke enam tersangka ini merupakan hasil TO Sat Resnarkoba Polres Semarang.

Sedangkan untuk tersangka non TO adalah Tatag Imam Murtifidianto, Reinhart Vincent, Agus Suparyanto, Slamet Indarto serta Kautsar Zuki Artha. Untuk kejadiannya masing-masing di Halaman Hotel Tri Buana I Bandungan (Senin, 15/03/2021 dan Rabu, 17/03/2021), dan di SPBU Diponegoro Ungaran (Rabu, 17/03/2021). Dari semua tersangka itu, berhasil diamankan barang bukti berupa Sabu ada 4,16 gram – Ganja seberat 99,29 gram, serta Tembakau Gorila ada 37,50 gram.

Sejumlah sepeda motor yang merupakan barang bukti dari tersangka diamankan di Mapolres Semarang. (Foto Heru Santoso)

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menyatakan, bahwa ke 11 tersangka yang berhasil diringkus tersebut merupakan hasil Operasi Antik Candi 2021. Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan sabu, ganja ataupun tembakau gorila itu dengan cara membeli secara online.

“Dari pengakuan para tersangka, bahwa untuk mendapatkan barang yaitu sabu, ganja maupun tembakau gorila dibelinya secara online. Usai membeli, mereka akan komunikasi dengan menggunakan handpone (HP) baik melalui WhatsApp (WA) ataupun SMS. Dari komunikasi ini, akhirnya ditentukan tempat yang dijadikan transaksi dan pembeli atau para tersangka ini langsung mengambilnya di tempat yang sudah disepakati bersama,” ujar AKBP Ari Wibowo SIK MH, dalam keterangannya saat gelar perkara di Polres Semarang, Jumat (09/04/2021).

Ditambahkan, hingga kini petugas masih melakukan pendalaman kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut. Apakah tersangka itu sebagai pengedar ataupun pemakai. Semua tersangka itu merupakan “pemain baru” penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Semarang.

“Barang bukti yang kita amankan adalah sabu seberat 4,16 gram – ganja (99,29 gram), dan tembakau gorilla ada 37,50 gram. Lalu, sejumlah HP (Xiaomi Redmi 5, Asus Next 1, Samsung SM B310E, Asus Andromax, Samsung J7 Prime, Hotmav, Samsung A31, Samsung A50S). Kemudian, sepeda motor Yamaha Lexi nopol AA 3632 FY, Yamaha X Ride H 3536 BUG, Honda Vario H 3497 HI, Yamaha Mio H 3544 UI, Suzuki Satria FU nopol H 5264 JL, Honda Vario H 5302 QQ. Dan, mobil Toyota Avansa Veloz nopol B 1386 BZA serta truk traler Hino nopol W 9279 UH. Ke sebelas tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimum 4 tahun penjara,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *