Connect with us

REGIONAL

NII Crisis Center Dorong DPRD Kab. Garut Terbitkan Perda Larangan NII

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah meluasnya ajaran dan jaringan Negara Islam Indonesia (NII) di wilayah Indonesia.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak keamanan, tokoh masyarakat dan ulama dan ormas untuk melakukan kegiatan pencegahan guna menekan laju pergerakan kelompok NII,” tandas Ken Setiawan di Selasa (04/01/2022).

Menurut Ken, memang kelompok NII belum bisa dijerat dengan UU nomer 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme, karena masih bersifat paham atau pemikiran, sejauh ini yang bisa dilakukan adalah upaya pencegahan dengan persuasif.

Jika upaya persuasif tidak mampu menekan jaringan NII, pria yang akrab disapa Ken ini mengatakan bahwa saat ini pemerintah dan DPR sangat perlu membuat regulasi yang melarang semua paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Khusus didaerah kabupaten Garut dinilai Ken sudah urgen, maka dari itu dirinya bersama ormas dan tokoh agama akan menyuarakan agar Pemerintah dan DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) larangan NII.

Kelompok NII, kata Ken, sudah sangat meresahkan, untuk itu perlu dibuat perda (peraturan daerah) yang melarang seluruh aktivitas NII, termasuk pejabat pemerintah yang terlibat teridentifikasi terpapar juga harus ditindak.

Menurut Ken, ajaran radikal NII sangat berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Korban NII juga sangat memprihatinkan, dimiskinkan hartanya, dihancurkan hartanya dan dihancurkan masa depanya. Tambah Ken.

Gagasan mengenai peraturan daerah larangan NII ini didukung oleh organisasi Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI). Aceng Abdul Mujib selaku pembina ALMAGARI berharap dengan adanya Perda, seluruh bentuk kegiatan NII yang dianggap menyimpang dan membahayakan akan dikenai sanksi.

“Kita sudah telusuri di setiap kecamatan di Kabupaten Garut sudah menyebar jaringan NII,” ujarnya.

Jika tidak ada tindakan tegas, lanjut Aceng, dari pemerintah maka gerakan NII sudah sangat membahayakan masyarakat Garut, karena berniat akan menggulingkan NKRI. Kegiatan-kegiatan pengajian yang membahas bahaya NII atau Islam Baiat di Garut sering diintimidasi bahkan dihadang fisik menggunakan senjata tajam oleh mereka. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *