Connect with us

HUKRIM

Ngaku dari Ormas : Hendak Peras Boss Proyek di Joglo Ditangkap di Depok

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Polisi membeberkan modus  pelaku pemerasan di sebuah proyek pembangunan perkantoran dan hunian di Jalan Joglo Raya RT 001/007 Joglo Kembangan Jakarta Barat, yang sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu.

Pelaku DB (48) warga Cimpaeun RT 01/07 Cimpaeun Tapos Depok berhasil diamankan aparat kepolisian selang waktu tak lama setelah kejadian tersebut viral di media sosial, salah satunya di instagram @polres_jakbar

“Pelaku datang mengatas namakan sebuah ormas lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang keamanan,” ujar kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto saat press conference Kamis (26/08/2021).

Ferdo menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 24 agustus 2021 sekitar pukul 15.00 WIB dimana pelaku datang seorang diri ke lokasi proyek pembangunan perkantoran dan hunian di Jalan Joglo Raya RT 001/007 Joglo Kembangan Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario.

Setibanya di lokasi proyek kemudian pelaku mengatas namakan sebuah Ormas lalu meminta sejumlah uang sebesar Rp 50.000.000, namun oleh pihak kontraktor pelaku hanya diberikan sejumlah uang sebesar Rp 500.000.

“Namun karena tidak sesuai dengan yang diminta kemudian pelaku terus memaksa sambil membawa tongkat kayu berwarna hitam berbalut kain warna merah untuk menakuti korban,” ujar nya.

Berbekal rekaman cctv dan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian, tak memakan waktu lama pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi

“Pelaku berhasil diamankan setelah sebelum nya pelaku berusaha mencoba melarikan diri, ” kata Ferdo.

Ferdo menegaskan pelaku mengatas namakan sebuah Ormas untuk melakukan pemerasaan. “Kami tegaskan pelaku bukan ormas hanya mengatas namakan sebuah ormas untuk meminta sejumlah uang,” tegas Ferdo.

Pelaku melakukan pemerasaan sambil melakukan pengancaman akan menutup aktivitas proyek

“Kami tegaskan sekali lagi tak ada ruang aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat jika ada menemui atau menjumpai aksi tersebut jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami pihak kepolisian,” tandasnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. *Hms/Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *