Connect with us

NASIONAL

Mutasi Firli Bahuri : Tak Berpengaruh Dalam Jabatan Sebagai Ketua KPK

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Mabes Polri mengeluarkan surat telegram mutasi jabatan dari Perwira menengah (Pamen) Sampai perwira tinggi (Pati ).  Dalam surat telegram Mabes Polri tersebut salah satunya terdapat nama Komjen Pol Firli Bahuri dari jabatan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam penugasan ketua KPK RI dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri dalam pensiun.

Namun mutasi terhadap Komjen Firli Bahuri tidak berpengaruh dalam jabatannya sebagai Ketua di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, mutasi itu berlaku bagi status Firli sebagai Jenderal Korps Bhayangkara.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan meskipun dimutasi, Firli tetap menjadi Ketua KPK.

“Meskipun sudah pensiun dari Polri, tidak mengubah statusnya sebagai Ketua KPK,” kata Dedi, Sabtu, (18/12/2021).

Seperti diketahui, sebelum terpilih menjadi Ketua KPK, sejumlah jabatan pernah diemban Komjen Firli. Seperti Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten dan Kapolda Nusa Tenggara Barat. Kemudian ia dipindahkan ke KPK sebagai Deputi Penindakan, lalu kembali ke Polri sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Kemudian, Firli menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Barhakam Polri dengan penugasan sebagai Ketua KPK. Firli memang sudah memasuki usia 58 tahun pada 8 November 2021. Umur tersebut merupakan batas usia pensiun perwira tinggi di kepolisian.

Hal senada disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, bahwa kendati dengan adanya surat telegram (ST) nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021, Komjen Firli masih tetap menjabat sebagai ketua KPK.

“Ya beliau purna dari Polri, akan tetapi tetap sebagai ketua KPK,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Sabtu (18/12/2021).

Dalam struktur Polri, Komjen Firli Bahuri yang sebelumnya menjabat sebagai perwira tinggi (Pati) Bareskrim Polri, lanjut Rusdi, dimutasi menjadi Pati Bareskrim dalam rangka pensiun, namun jabatan sebagai ketua KPK RI masih diembannya sampai berakhir di tahun 2023.

Dalam kesempatan terpisah, ketua KPK RI, H. Firli Bahuri menanggapi adanya surat telegram dari Mabes Polri. Firli, mengatakan sebagaimana ketentuan Undang Undang 19 tahun 2019, masa jabatan pimpinan KPK periode 2019 sampai 2023 ( selama 4 tahun).

”Saya selaku ketua KPK, akan menyelesaikan tugas dan amanah sebagai ketua KPK sampai dengan bulan Desember 2023. Karena jabatan ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri,” ungkap Komjen Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).

Dimana, lanjut Firli, sesuai dengan UU no 19 tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Lembaga Negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

“Ya, perlu kita ketahui lembaga KPK adalah lembaga Independen,dimana lembaga yang tidak terpengaruh oleh kekuasaan dari mana pun, pimpinan kpk adalah pejabat Negara,” ujarnya singkat. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *