Connect with us

HUKRIM

Modus Loker Lewat Jejaring Sosial : Pelaku Penipuan Dibekuk Polisi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polsek Metro Tamansari mengamankan pelaku penipuan bermodus menawarkan lowongan pekerjaan melalui jejaring sosial media facebook, Sabtu (19/03/2022). Pelaku berinisial HTW (42) warga Jalan Lusupan Tangki Tamansari Jakarta Barat berhasil menggasak sejumlah HP milik korban.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Akbp Rohman Yonky Dilatha menerangkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial HTW (42) yang telah melakukan aksi penipuan dengan modus memasang iklan melalui facebook tentang lowongan pekerjaan.

Pelaku berkenalan melalui facebook kepada para korban dan janjian ketemuan di sekitar depan kantor Damkar Jalan Mangga Besar 7 Kelurahan Tangki Tamansari Jakarta Barat.

“Setelah berbincang kemudian meminjam HP milik korban dengan alasan ingin memasang aplikasi Loker. Setelah lengah pelaku pun membawa kabur HP milik korban,” kata Akbp Rohman Yonky Dilatha, Minggu (20/03/2022).

Yonky menjelaskan Polsek Metro Tamansari telah menerima laporan terhadap perbuatan pelaku selama kurun waktu 3 bulan terakhir terhitung mulai Januari 2022 hingga Maret 2022 terdapat sebanyak 6 LP yang korban melaporkan ke Polsek Tamansari.

“Selain 6 Laporan Polisi, diketahui pelaku HTW (42) juga telah beraksi sebanyak 11 kali dalam aksi serupa di wilayah THR Lokasari Tamansari Jakarta Barat, namun korban tidak ada yang membuat laporan polisi,” ucapnya.

Karena Polsek Metro Tamansari telah menerima kasus penipuan dengan modus serupa kemudian tim Buser Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Roland bergerak melakukan penyelidikan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi pelaku beraksi di sekitar wilayah THR Lokasari Tamansari Jakarta Barat,” terangnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Roland Olaf Ferdinand mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa pelaku bulan Januari berhasil membawa kabur HP milik korban di antaranya jenis HP OPPO, HP Samsung A5, HP Oppo A31F, HP Xiomi 4X dan bulan Februari pelaku mendapatkan HP diantaranya jenis HP Advan Nasa, HP Oppo A5S, HP Vivo Y91, HP Oppo F1, HP Xiomi Note 3 sementara dibulan Maret 2022 pelaku berhasil membawa kabur HP jenis Vivo Y91 dan Oppo A11.

“Dari Keterangannya, Pelaku menjual HP hasil kejahatannya tersebut di sebuah lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama Jakarta Selatan,” tuturnya

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidan penipuan. *Hms/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *