Connect with us

HUKRIM

Misteri Penemuan Mayat di Perkebunan PTPN IX Terungkap : Pelaku Ditangkap

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Semarang bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Temanggung dan Tim Jatanras Polda jateng akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan mayat di perkebunan PTPN IX  Kebun Karet Afdeling di Begosari, Senggrong, Desa/Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang yang diduga korban pembunuhan.

Mayat yang ditemukan saat itu diketahui bernama Suroyo (51) warga Banaran RT 04 RW 01, Desa Banaran, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung yang ditemukan pada Minggu (01/05/2022) pagi sekitar pukul 07.35 WIB di area perkebunan PTPN IX Bringin tersebut.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna membenarkan perihal penangkapan pelaku tersebut. Sekarang ini pelaku dengaan inisial DS (21) warga Desa Bringin, Kab Semarang sudah diamankan di Polres Semarang

Motif dari pembunuhan yang dilakukan pelaku DS karena merasa sakit hati pelaku kepada korban yang tidak mau memberikan uang sesuai janji setelah meminjam KTP pelaku. KTP pelaku digunakan sebagai syarat gadai kendaraan oleh korban. Dari sini, pelaku jengkel dan punya niaat untuk membunuh korban dengan menusuk bagian leher korban menggunakan pisau.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas mengatakan, bahwa kronologi kejadian berawal pada 30/04/2022, saat itu korban ditemani Zaini berangkat beriringan menggunakan sepeda motor dari Temanggung menuju Bringin. Tujuan utama untuk menggadaikan motor Honda Beat milik korban. Sampai di Bringin, korban bersama Zaini bertemu Heru yang akan menerima gadai motor korban sebesar Rp 4.000.000 dengan menggunakanKTP pelaku DS.

“Usai terima uang hasil menggadaikan motor, korban dan Zaini bertemu pelaku DS di Masjid Karanglo Kecamatan Bringin. Lalu, korban meninggalkan Zaini di Masjid Karanglo untuk pergi bersama DS naik motor Zaini. Namun, hingga pukul 22.00 WIB, Zaini menelpon korban dan ternyata HP korban sudah tidak aktif. Karena sudah malam, akhirnya Zaini balik ke Temanggung dengan naik angkutan umum,” kata AKP Agil Widyas.

Selanjutnya, esok harinya baru diketahui oleh seorang warga Wiji Kasmin (43) saat akan mencari rumput diarea perkebunan PTPN IX tersebut. Saksi Wiji melihat ada mayat yang tergeletak dengan sepeda motor berada di sekitar mayat dan nampak ada darah berceceran juga disekitarnya.

“Saksi mengira kejadian tersebut akibat dari kecelakaan, namun karena ada kejanggalan maka saksi Wiji melaporkan ke Polsek Bringin. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Inafis dan Tim Resmob Polres Semarang. Dari hasil olah TKP

dan hasil autopsi korban di RS Bhayangkara Semarang, bahwa diduga kuat korban merupakan korban pembunuhan. Selanjutnya, Tim Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Melalui kerjasama dengan Polres Temanggung dan Tim Jatanras Polda Jateng, akhirnya pelaku DS (22) warga Bringin Kabupaten Semarang berhasil diringkus Tim Gabungan di rumahnya pada Sabtu (07/05/2022) dini hari. Kini, pelaku DS meringkuk di tahanan Polres Semarang,” jelasnya lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Barang Siapa dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang lain, Diancam karena Pembunuhan. Kini, pelaku harus siap mempertanggungjawaban perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *