Connect with us

HUKRIM

Miris : Siswi SMA “Digituin” Pelajar SMP, Diamankan Polsek Kembangan

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Dalam kurun waktu 2 bulan, Polsek Kembangan mengungkap sebanyak dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku dari kasus yang berbeda di antaranya SAP (15), MF alias B (17) dan RM alias M (22).

Ironisnya, dari penangkapan kasus pencabulan tersebut dilakukan pelaku SAP (15) merupakan seorang pelajar smp dan korban berinisial AM (17) yang merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Kapolsek Kembangan Kompol H. Khoiri didampingi Kpai, Ny. Putu Elvina, Ketua Mui Jakarta Barat Kh, Abdurrahman Soheh dan P2TP2A Ny. Siti Nurhayati, mengatakan bahwa Polsek Kembangan dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini mengamankan sebanyak dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Ironisnya, kasus pencabulan tersebut dilakukan pelaku yang masih di bawah umur dan korbannya juga masih di bawah umur,” ujar Kompol H Khoiri, Kamis (18/3/2021).

Pengungkapan ini menurutnya sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian segenap pihak untuk menangani kasus tersebut dimana hal itu sangat mempengaruhi masa depannya.

Sementara itu Ketua Mui Jakarta Barat, Kh Abdurrahman Soheh mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi keprihatinan kita semua. Sebagai anak bangsa sudah seharusnya ikut peduli terhadap perkembangan anak baik fisik maupun mentalnya baik lahir maupun batinnya.

“Mari bentengi anak kita dengan nilai-nilai moral peradaban dan ahlak, revolusi mental serta akhlak,” ujarnya.

Pelaku pencabulan yang diamankan petugas.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Niko Purba menjelaskan bahwa Polsek Kembangan berhasil mengungkap dua kasus pencabulan yakni kasus yang terjadi pada Januari 2021 dilakukan oleh dua orang, satu dewasa dan satu anak-anak usianya 16 tahun. Sedang korbannya anak-anak juga. Dalam kasus kedua, korban perempuan anak-anak usia 17 tahun dan pelaku berusia 15 tahun.

“Memang ada fenomena yang terjadi dalam dua kasus ini.  Proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak whats app, ” ujar Niko.

“Pelaku yang masih berstatus pelajar smp diketahui memang lihai dalam memperdayai perempuan sehingga korban yang berstatus pelajar sma terpedaya oleh rayuan pelaku,” ujar Niko.

Dari kasus tersebut dilakukan oleh pelaku SAP (15) terhadap korban AM (17) dari kenalan korban sering diajak jalan oleh pelaku namun sering kali ditolak karena alasan takut dimarahi oleh orangtuanya. Dan pada 8 maret 2021 sekitar pukul 18.30 wib pelaku mengajak korban jalan dan akhirnya korban mengiyakan dan korban kemudian dijemput oleh pelaku di depan Jalan Muhasyim Kota Tangerang.

Dengan menggunakan sepeda motor dan dalam perjalanan kemudian pelaku mengambil hp milik korban dan memasukannya ke dalam box motor. Pelaku kemudian mengajak korban ke tempat sepi yang berada di samping kolam renang Villa Meruya Kembangan dengan alasan ingin menemui temannya.

Setibanya di lokasi, lnjut Niko, kemudian pelaku menarik korban hingga jatuh terlentang kemudian korban berteriak minta tolong. Karena lokasi tersebut memang sepi teriakan korban tidak terdengar oleh warga sekitar. Pelaku langsung menduduki perut korban lalu menutup mulut korban dengan menggunakan masker agar korban tidak berteriak.

Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan cabul. Korban sempat melawan dengan menendang kaki pelaku dan berusaha untuk berteriak. Namun lagi-lagi korban tidak berdaya karena kakinya dipegang oleh pelaku lantaran korban ingin berteriak.

Dan tragisnya, pelaku memukul wajah korban dan bagian perut dengan menggunakan tangan sambil mengepal. Setelah korban tidak berdaya kemudian pelaku memperkosanya. Setelah puas melampiaskan napsu bejadnya, pelaku yang masih pelajar SMP ini mengantar korban pulang.

Sesampainya di rumah, korban mengadukan kepada ibunya apa yang telah menimpa dirinya. Mendengar anaknya diperlakuan tidak senonoh, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian untuk kasus kedua,  korban berinisial RA diajak kenalan oleh MF lalu diajak ke rumah dengan alasan belajar bersama dan dibujuk rayu hingga terjadi pencabulan. Setelah berhasil menodai korbannya, MF pamit keluar mau beli sparepart motor.

Rupanya MF hanya akal-akalan pamit pergi sebentar tersebut. Ternyata bukannya beliu sparepart motor tetapi memanggil RM temannya.

“Eh ini gue ada temen cewek nih lo kalau mau kesini aja dateng tapi pinter lo lah ngomong,” ucapnya.

Atas ajakan itu, RM bergegas menuju rumah MF. Setibanya di lokasi RM langsung naik ke kamar dan disitu ada RA. Maka perbuatan terlarang itu pun kembali terulang.

Lebih jauh Niko menjelaskan setelah pihaknya menerima laporan tersebut kemudian bersama team bergerak cepat melakukan profiling melalui kontak whats app hingga akhirnya team berhasil mengamankan pelaku.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Jo pasal 76D uu no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Hms/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *