Connect with us

HUKRIM

Miliki Sabu : Dua Pemuda Anak Siantar Ditangkap Polres Pematangsiantar

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Dua pemuda Anak Siantar, Cardo Purba (33) dan Roni (32) pemilik shabu ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kasat Narkoba  AKP Rudi Panjaitan SH, pada Jumat (18/03/2022), sekira  pukul 20.00 WIB.

Penangkapan kedua pemuda itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui rilis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Senin (21/03/2022).

“Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sebelumnya sudah mendapatkan informasi, bahwa  ada seorang laki-laki yang membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar,” terang Rusdi Ahya.

Terkait informasi itu, kemudian Personil Satuan Narkoba bersama Kaurbin Opsnal Iptu Jimmi Hutajulu berangkat untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di alamat yang dinformasikan, Personil Satuan  Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk diatas sepeda motor Honda Supra BK 4435-WM.

Personil Satuan Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Cardo Purba (33) warga Kelurahan Bah Sorma dan dari tangan kiriditemukan 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram dan kemudian ditemukan juga 1 unit Hp merk Xiaomi. Saat  diintrogasi, Cardo Purba  mengakui kepemilikan sabu tersebut diperolehnya dari Roni.

Dilakukan pengembangan dan pada hari Jumat (18/03/2022), sekira  pukul 20.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi tentang keberadaan Roni yang tinggal disebuah rumah di Jalan Sriwijaya Gg. Muntilan Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar. Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke rumah tersebut dan  menangkap Roni warga Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.

Saat dilakukan  penggeledahan terhadap Roni, ditemukan uang Rp. 100.000,- lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan 2  unit timbangan digital, 1 buah plastik klip berisi 7 paket narkotika jenis shabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 Unit HP merk Redmi.

Dari atas meja di ruangan dapur rumah ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, adapun total berat brutto sabu tersebut adalah 1,76 gram. Saat  Roni di introgasi dan mengakui kepemilikan sabu tersebut  diperolehnya dari R warga Batubara.

Namun saat dilakukan pengembangan terhadap R, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar belum berhasil menemukan keberadaan R. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. ***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *