Connect with us

NASIONAL

Kejati, Kejari Dan Cabjari di Seluruh Indonesia Dilarang Main Proyek

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan kantor cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) yang ada di seluruh Indonesia dilarang main proyek pengadaan barang dan jasa di Kementeriaan, lembaga, instansi Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Larangan itu tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Amir Yanto SH MH, nomor B-364/D/Ds.2/03/2022  yang dikeluarkan di Jakarta pada 15 Maret 2022.

Dalam surat tersebut Jamintel Kejagung, Amir Yanto, menegaskan, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) agar tidak meminta meminta proyek dan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan institusi serta kepercayaan publik.

“Apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk tidak dilayani,” tulis Amir Yanto.

Surat tersebut, kata Amir Yanto, sebagai tindak lanjut memorandum Jaksa Agung RI Nomor B-66/A/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang larangan intervensi dan camour tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementeriaan, lembaga, instansi pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

Surat ini sekaligus juga menegaskan kembali surat Jamintel Kejagung Nomor B-261/D/Ds.2/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 seiring masih adanya permintaan proyek di kementeriaan, lembaga, instansi pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

“Dengan ini diperintahkan kepada Kajati, Kajari dan Kacabjari di seluruh Indonesia agar tidak meminta proyek,” tegas Amir Yanto dalam suratnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *