Connect with us

NASIONAL

Mentan Syahrul Yasin Limpo Jabat Plt Menteri Kelautan dan Perikanan

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditunjuk untuk menjabat sementara sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu terungkap dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020. Surat itu ditujukan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertanian untuk menggantikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim,” tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut, Rabu (02/12/2020).

Penunjukkan Mentan Syahrul sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim ini berkaitan dengan surat Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi bernomor B-3863/MARVES/MARITIM/RT.01.00/XI/2020 tertanggal 22 November 2020.

Surat tersebut pada intinya memohon izin kepada Presiden bahwa Menko Luhut Pandjaitan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020.

“Intinya memohon izin kepada Bapak Presiden untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2–10 Desember 2020,” tulis Praktino.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri.

“Benar, Mentan sudah terima surat dari Menteri Sekretaris Negara,” kata Kuntoro.

Seperti diketahui sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim menggantikan Edhy Prabowo yang kini statusnya menjadi salah satu tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.

Penunjukan Menko Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim tersebut berdasarkan surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 25 November 2020.

Serahkan DIPA KKP 2021

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun 2021 kepada sembilan pejabat eselon I lingkup KKP di Jakarta, Jumat lalu.

Menko Luhut di Kementerian KKP.

Luhut menjelaskan alasan penyerahan DIPA 2021 sebelum tahun berjalan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial, sesuai tema rencana kerja pemerintah tahun 2021.

“Pagu anggaran KKP sebesar Rp6,65 triliun. Inilah menjadi penggerak roda ekonomi, sehingga harus dilaksanakan pada Januari 2021,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Dari total Rp6,65 triliun tersebut, rincian pagu anggaran masing-masing unit kerja eselon I yaitu Ditjen Perikanan Tangkap Rp763,577 miliar ; Ditjen Perikanan Budidaya Rp1,21 triliun; dan Ditjen PSDKP Rp1,07 triliun.

Kemudian, Ditjen PDSPKP Rp431,7 miliar; Ditjen PRL Rp455,35 miliar; BRSDMKP Rp1,52 triliun; BKIPM Rp603,71 miliar; Setjen Rp497,64 miliar; dan Itjen Rp86,76 miliar.

“Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021, semua pedoman maupun petunjuk pelaksanaan kegiatan agar diselesaikan terutama yang menyangkut kegiatan bantuan pemerintah untuk masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa agar dapat dilakukan sedini mungkin,” tegas Luhut.

Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi itu meminta semua pegawai KKP untuk tidak ragu dalam bekerja.

Ia juga mengaku terbuka dan siap mendengar bila ada persoalan yang dihadapi para pegawai.

“Saya minta tidak boleh ada yang ragu dalam bekerja, karena kita bekerja untuk Republik. Sekarang saya yang bertanggung jawab di sini. Saya minta kalian kembali bekerja dengan baik, kalau ada masalah laporkan ke saya,” imbuhnya.

Usai penyerahan DIPA, Luhut langsung menggelar rapat dengan para pejabat eselon I KKP. Menteri Luhut ingin memastikan program kerja di KKP tidak terhenti.

“Tadi, saya rapat pertama dengan eselon I untuk memastikan tidak ada pekerjaan yang terhenti,” urainya.

Total Satuan Kerja Pengelola APBN KKP Tahun 2021 berdasarkan kewenangannya sebanyak 397 satker yang terdiri dari satker pusat sebanyak 11 satker; satker UPT sebanyak 150 satker; satker dekonsentrasi sebanyak 203 satker; dan satker tugas pembantuan sebanyak 33 satker.

Sedangkan total jumlah DIPA KKP Tahun 2021 sebanyak 406 DIPA yang terdiri atas DIPA induk sebanyak 9 dokumen dan DIPA petikan sebanyak 397 dokumen. Ant/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *