Connect with us

KANDIDAT

Menanti Sosok Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2022 – 2024

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan RI sebentar lagi atau tepatnya pekan kedua Desember 2021 akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI tahun 2021 yang diikuti insan Adhyaksa di seluruh Indonesia. Biasanya, bersamaan dengan perhelatan akbar itu juga digelar pemilihan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) semula bernama Persaja (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) yang terbentuk pada 15 Juni 1993. Persaja adalah organisasi para jaksa dari seluruh Indonesia yang menyadari pentingnya mengkonsolidasikan tugas-tugas jaksa dalam melaksanakan profesinya yang senantiasa terus meningkat dengan dimensi permasalahan yang semakin luas dan kompleks, termasuk untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dan kepentingan para Jaksa dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum.

Seiring perjalanan waktu dan ditengah-tengah semangat reformasi untuk perubahan, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas, pada 25 Maret 2009 di Jakarta digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Persaja yang melahirkan perubahan nama oranisasi para jaksa menjadi Persatuan Jaksa Indonesia disingkat PJI.

Meski begitu, PJI tidaklah mengubah secara fundamental asas dan tujuan organisasi, sehingga ciri sebagai organisasi profesi Jaksa yang bertujuan memelihara dan memperkokoh kesetiakawanan anggota, membela dan memperjuangkan kepentingan anggota, meningkatkan integritas dan profesionalisme Jaksa yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta berpegang teguh pada sumpah Tri Krama Adhyaksa, tetap melekat.

Saat ini Ketua Umum PJI adalah Setia Untung Arimuladi yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung RI. Dia terpilih sebagai Ketua Umum PJI pada Rakernas Kejaksaan RI tahun 2018 di Bali.

Lelaki yang kerap disapa Untung saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI menggantikan Ketua Umum PJI sebelumnya yakni Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Noor Rohmat (kini sudah memasuki masa pensiun-red).

Seperti diketahui Setia Untung Arimuladi pada akhir Desember 2021 ini akan mengakhiri tugasnya sebagai Wakil Jaksa Agung RI karena memasuki masa purna tugas (pensiun). Itu berarti berakhir pula tugasnya sebagai Ketua Umum PJI.

Lalu, siapa sosok yang mumpuni menduduki posisi Ketua Umum PJI menggantikan Setia Untung Arimuladi?

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PJI hanya menyebut Ketua Umum PJI semestinya seorang berprofesi sebagai Jaksa, Warga Negara Indonesia (WNI) dan masih aktif menduduki jabatan sebagai pejabat setingkat Eselon I di Kejaksaan RI.

Salah satu kandidat Ketua Umum PJI periode 2022 – 2024 Dr. Sunarta SH,MH

Saat ini, selain Wakil Jaksa Agung RI, ada 8 pejabat Eselon I di Kejaksaan RI. Mereka adalah Dr Sunarta SH MH, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksan Agung RI, Dr Fadil Zumhana SH MH, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Dr Feri Wibisono SH MH, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.

Lalu ada nama Dr Amir Yanto SH MH, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr Bambang Sugeng Rukmono SH MH, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI, Dr Ali Mukartono SH MH, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr Tony Spontana SH MH, Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI dan Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI.

Dari kedelapan pejabat Eselon I di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu punya peluang yang sama sebagai kandidat Ketua Umum PJI. Semuanya bergantung pada anggota PJI yang berjumlah 12 ribu lebih jaksa di seluruh Indonesia untuk menilai dan memilih sosok yang tepat sebagai Ketua Umum PJI sesuai dengan kriteria dan penilaian masing-masing.    

Ketua Pusat Kajian Kejaksaan pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Makassar, Fajlurrahman Jurdi SH MH, mengusulkan sejumlah syarat untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum PJI, yakni bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia terhadap Pancasila dan UUD 1945, harus pejabat Eselon I di Kejaksaan Agung RI, memiliki rekam jejak yang berintegritas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selama menjadi jaksa.

Selain itu, berkomitmen untuk membangun sinergitas antar lembaga negara penegak hukum lainnya demi mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, berkomitmen dalam penegakan hukum, mampu mengkonsolidasikan kepada seluruh jaksa Indonesia dan mampu mengkonsolidasikan agenda Restorastif  Justice (RJ) yang telah digagas Jaksa Agung Burhanuddin.

“Dengan syarat tersebut, kita berharap Ketua Umum PJI yang akan datang memperkuat aktor dan sistem penegakan hukum, sehingga meminimalisasi perilaku-perilaku individu jaksa dari praktik kejahatan dan pelanggaran,” ujar Fajlurrahman Jurdi kepada koranpagionline.com.

Selain itu, kata Dosen Pengajar Ilmu Hukum FH Unhas Makassar ini, perlu juga memang dipikirkan oleh Ketua Umum PJI mendatang terkait dengan kesejahteraan anggotanya.

“Karena kesejahteraan jaksa akan mempengaruhi independensi mereka dalam menegakkan hukum,” kata Fajlurrahman Jurdi.

Senada dengan hal itu, pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Dr Supardji Ahmad SH MH, menambahkan, Ketua Umum PJI haruslah seorang yang mampu mengayomi para jaksa, memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi terhadap institusi.

Selain itu, seorang Ketua Umum PJI harus profesional, mempunyai intelektual sesuai dengan kebutuhan kejaksaan saat ini dan peka terhadap situasi serta kondisi masyarakat dan institusi kejaksaan saat ini.

“Kalau syarat-syarat itu dipenuhi, diyakini kasus seperti yang terjadi di Kejari Karawang tidak akan terulang kembali dan citra Kejaksaan di mata publik tetap terjaga dengan baik,” kata Supardji Ahmad. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *