Connect with us

NASIONAL

May Day :  KSPI Minta Cabut UU Ciptaker dan Berlakukan UMSK 2021

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Bersamaan dengan Hari Buruh Internasional atau May Day, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen buruh yang lain dan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa. Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal, Jum’at (30/04/2021).

Menurut Said Iqbal, aksi ini melibatkan 50 ribu buruh, yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3 ribu pabrik.

“Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi (MK),” kata Said Iqbal.

“Tentu kita akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas Covid-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan Covid. Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak,” lanjutnya.

Sementara itu, lanjut Said Iqbal, di daerah pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres dan Satgas Covid-19 di daerah setempat. Said pun meminta agar tidak ada larangan terhadap massa buruh yang hendak melakukan aksi May Day. Adapun tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day ada dua.

“Pertama, cabut/batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Di mana buruh meminta Hakim MK memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Isu kedua, berlakukan UMSK 2021,” pungkas Said Iqbal. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *