Connect with us

REGIONAL

Peringati May Day dan Hardiknas, KAMMI Serang Gelar Aksi di Pemkot Serang

Published

on

KopiPagi | SERANG : Puluhan massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Serang, Senin (03/05/2021), menggelar aksi di depan Kantor Walikota Serang dan Komplek KSB Kota Serang, Banten. Aksi ini dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Koordinator Aksi, Emar Muamar dalam orasinya menyoroti pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan Buruh. “Pasal 151 ayat 2 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa PHK dapat dilakukan secara sepihak oleh pemberi kerja kepada pekerja, Kota Serang Tahun 2020 memiliki angka pengangguran mencapai 64.008 Jiwa atau sekitar 9,26 persen. Dengan adanya aturan ini, sangat mungkin terjadi peningkatan pengangguran penduduk di Kota Serang”.

Sementara itu, Aldi Agus Setiawan selaku Ketua Umum KAMMI Serang menyampaikan bahwa aksi ini merupakan momentum refleksi sekaligus evalusi terhadap kinerja Pemerintah Kota Serang dalam upaya memajukan sektor pendidikan.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten tahun 2020, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Serang menempati urutan keempat dengan nilai 72,16. Sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, sudah seharusnya Kota Serang mendapatkan peringkat yang lebih baik”

Aldi juga menyampaikan bahwa Hari Pendidikan Nasional harus menjadi momentum Pemerintah untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan Guru Honorer. “Tahun 2021 ada sekitar 1.700 guru honorer SD dan SMP serta sebanyak 209 operator sekolah yang tersebar di seluruh wilayah di Kota Serang, mereka menanti kejelasan status penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menentukan nasib kesejahtetaan para Guru Honorer”

Dalam aksi tersebut KAMMI Daerah Serang menyampaikan tuntutan, di antaranya:

  1. Cabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Menolak TKA unskill dan serap tenaga kerja lokal
  3. Menuntut kepastian dan kesejahteraan Guru Honorer
  4. Menolak politisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi
  5. Wujudkan demokratisasi pendidikan dan realisasikan Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *