Connect with us

REGIONAL

Masa Pandemi Covid-19, Pemkot Salatiga Bebaskan Denda Diskon PBB Tahun 2020

Published

on

KopiOnline SALATIGA, – Bagi wajib pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2020 yang mengalami keterlambatan pembayaran, akan mendapatkan diskon (pengurangan) dan pembebasan denda dari Pemkot Salatiga.  Pemberian diskon ini hasil dari kesepakatan bersama Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM dan Ketua DPRD Dance Ishak Palit MSi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga Adhi Isnanto menyatakan, bahwa kesepakatan itu terjadi pada pertemuan bersama dengan BKD Kota Salatiga, Jumat (29/05/2020) malam. Untuk formulasinya, wajib pajak yang membayar tagihan pada Juli 2020 akan memperoleh diskon sebesar 50%. Bayar bulan Agustus memperoleh diskon sebesar 40%. Langkahnya ini, dengan tujuan salah satunya untuk meringankan beban masyarakat khususnya pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

“Diskon ini kita berikan kepada wajib pajak setelah ada kesepakatan bersama BKD, Walikota maupun Ketua DPRD Kota Salatiga.  Salah satu tujuannya, untuk meringankan beban masyarakat dalam masa pandemi Covid19 sekarang ini. Untuk itu pihaknya segera akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dimulai pada bulan Juni mendatang ,” jelas Adhi Isnanto.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit MSi menyatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan itu. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dan meminta kepada BKD untuk segera meminta formulasi itu ke Kepala BKD. Salah satu tujuannya adalah untuk membantu  meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Kami siap mendukung kebijakan tersebut. Bahkan, meminta kepada BKD untuk secepatnya merealisasikan formulasi itu,” tandasnya. Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *