Connect with us

REGIONAL

Kejaksaan Pelototi Penggunaan Anggaran Covid-19 di Kab. Karawang

Published

on

KopiOnline KARAWANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang bergerak cepat dan proaktif melakukan pengawasan dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dalam penggunaan anggaran penanganan wabah (pandemic) virus corona atau Coronavirus Disease (Covid-19).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Ny Rohayatie, membenarkan hal itu ketika dihubungi wartawan, Sabtu (30/05/2020). “Iya benar,” katanya.

Pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid -19 ini, tentunya dilakukan Kejari Kabupaten Karawang setelah adanya permintaan dari Pemkab Karawang.

Menurut Rohayatie, hal itu untuk menghindari kesalahan dalam pengadaan yang dituntut cepat karena kebutuhan yang mendesak.

Dengan pendampingan ini diharapkan proses pengadaan yang cepat tersebut terlaksana sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, tentunya pendampingan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara profesional dan proporsional.

Ditambahkan Dia, pendampingan pengadaan barang dan jasa Covid-19 sudah berjalan dan digunakan untuk kepetingan masyarakat.

“Panitia pengadaan yang melaksanakan pengadaan merasa nyaman karena mendapat pendampingan sesuai dengan peraturan. Mereka tidak lagi khawatir dalam pelaksanaannya, ” katanya.

Pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Kejari Karawang berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, PERPU No. 1 Tahun 2020, SE Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *