Connect with us

HUKRIM

Mantan Kekasih Nolak Diajak Rujuk, Pemuda Pesaingnya Ambruk Ditusuk

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Kesal bercampur cemburu lantaran mantan kekasihnya sudah pindah ke lain hati dan menolak diajak balikan alias rukun, pria asal Garut Jawa Barat ini nekat menganiaya pemuda pesaingnya dengan pisau hingga luka bersimbah darah.

Peristiwa yang sempat mengundang perhatian ini terjadi di sebuah rumah kontrakan Jalan Sahabat Baru RT 009/01 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Minggu (07.12.2020). Pelaku UA alias AI (27) warga Kampung Sukamulya Banjarwangi Kabupaten Garut, akhirnya berhasil ditangkap polisi tak lama setelah menganiaya Heri (23) pemuda yang telah menaklukkan hati mantan pacarnya ini. Sementara korban yang mengalmi luka tusukan senjata tajam dilarikan ke rumah sakit terdedkat,

Menurut keterangan yang dihimpun media ini, pelaku UA sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan Mira Juniati (30). Hubungan percintaaan dua sejoli ini kian hari semakin retak sehingga hubungan asmara keduanya putus di tengah jalan. Boleh dikata tali cinta telah putus. Namun demikian pelaku UA masih menaruh cinta.

Setelah memutuskan putus dengan UA, tak lama pula wanita muda ini sudah jatuh ke lain hati kepada pemuda Heri (23) yang lebih muda dari umurnya. Memang kalau cinta sudah melekat tak akan memandang tua atau muda, kaya atau miskin. Mira pun jatuh hati dan pindah ke lain hati serta tinggal bersama dengan pemuda tambatan hatinya.

Di lain pihak, pria UA yang belakangan melihat mantan kekasihnya sudah menjalin hubungan dengan pria lain yakni Heri, langsung terbakar cemburu. Tambah kesal lagi ketika pelaku UA tahu bahwa mantan kekasihnya sudah tinggal bersama dengan pemuda Heri.

Kekesalan itu pun semakin memuncak hingga emosinya naik ke ubun-ubun tatkala pelaku mendatangi rumah kontrakan ternyata disitu mantan kekasihnya sedang berduaan dengan pemuda pacar barunya. Pelaku pun murka saat Mira .menolak diajak rujuk untuk kembali hidup bersama. Bahkan, Mira yang menjadi saksi dalam peristiwa ini menegaskan sudah terlambat, mengingat dirinya sudah akan menikah dengan kekasih idamannya dan telah hidup bersama dengan Heri (23).

Mendengar pengakuan mantan pacarnya, pelaku yang sudah memuncak emosinya ini langsung menghujamkan pisau ke tubuh korban Heri yang dalam posisi tiduran. Karena tak sempat mengelak tak ayal lagi hujaman pisau itu mengenai bahu dan lengan kanan korban. Setelah melukai korbannya, pelaku langsung kabur. Sementara warga sekitar yang hendak melerai tidak sempat lagi karena kejadiannya cukup cepat.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Tak lama setelah kejadian anggotanya berhasil membekuk tersangka pelaku UA berikut baramg bukti sebilah pisau.

“Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian anggota kami langsung bergerak cepat untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti dan keterangan
Tak memakan waktu lama anggota kami di pimpin Kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya Kompol R Manurung, Selasa (08/12/2020) kemarin.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menjelaskan bahwa ia bersama anggotamya berhasil menangkap pelaku yang berinisial UA als AI (27) dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau stainles ukuran 24 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

“Motifnya pelaku cemburu lantaran pacarnya telah hidup bersama dengan pria lain. Untuk itu pelaku dikenakan pasal 351 KUHP,” ujarnya. Hms/nastete.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *