Connect with us

HUKRIM

Maling HP Spesialis di Rumah Sakit dan Hotel, Warga Solo Diringkus Polisi

Published

on

KopiPagi SALATIGA : Nekat melakukan pencurian di salah satu ruang perawatan pasien di Rumah Sakit (RS) ‘Puri Asih’, Edi Purnomo (33) warga Pucang Sawit RT 05 RW 08, Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta (Solo) berhasil diringkus jaajaran Unit Reskrim Polsek Tingkir dan Polres Salatiga dan kini meringkuk di tahanan Polres Salatiga.

Penangkapan terhadap tersangka Edi Purnomo tersebut setelah petugas Unit Reskrim Polsek Tingkir menerima laporan korban Catur Widiyanti warga Krajan RT 02 RW 01, Desa Glawan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang yang mengaku telah menjadi korban pencurian HP saat berada di Kamar Syafir 101 RS ‘Puri Asih’ Salatiga, Senin (06/04/2020) dinihari sekitar pukul 00.35 wib.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka Edi Purnomo ini setelah rekan tersangka yang bernama Arif Agus Susanto (39) warga Kayangan, Kelurahan Brubuh, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berhasil ditangkap petugas Polsek Banjarsari Solo. Kasus yang dilakukan sama, pencurian HP di rumah-rumah sakit dan hotel.

“Dari keterangan tersangka Arif di Polsek Banjarsari Solo itu, mengaku melakukan pencurian dengan tersangka Edi Purnomo. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil membekuk Edi Purnomo. Kedua tersangka merupakan satu komplotan pencurian dengan sasaran hotel maupun kamar pasien di rumah sakit. Kini, tersangka Edi meringkuk di sel tahanan Mapolres Salatiga,” kata AKBP Rahmad Hidayat didaampingi Kasat Reskrim AKP Akhwan N dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono disela gelar kasus di Polres Salatiga, Jumat (24/07/2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 buah HP merk Oppo F9 warna biru beserta dus box. Tersangka juga melakukan aksinya di Kendal, Klaten dan Salatiga dan sasarannya hotel dan kamar pasien di rumah sakit. Sebelum tertangkap di Salatiga ini, tersangkaa melakukan pencurian Hp juga di RSUD Klaten.

“Sasaran barang yang dicuri adalah HP yang berada di dalam kamar pasien di rumah sakit. Akibat perbuatannya tersangka Edi dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. Kop.

Pewarta :

Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *