Connect with us

HUKRIM

Maling di Kampung Tomuan Gondol Rp 64 Juta : Ditagkap Polisi Usai Beli Septor

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Usai menggondol uang sebanyak Rp.64 Juta, maling kampung ini sempat beli sepeda motor (Septor) Honda Vario baru, ditangkap. Hal itu disampaikan saksi saksi M Irsan Nasution, pemilik rumah di Jalan Siatas Barita Gg. Harupino Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, kepada KopiPagi saat ketemu di Polres Pematang Siantar.

“Terduga pelaku sudah membeli Septor Honda Vario baru. Karena itu, saya datang ke Polres Pematang Siantar ini untuk memberikan informasi,” kata M Irsan Nasution.

Sebelumnya, usai korban melapor kasus pencurian ini, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH, sudah meminta saksi dan korban untuk mengambil bolam lampu yang dimatikan pelaku sebelum melakukan aksinya untuk keperluan menyidik sidik jari yang ada di bolam tersebut.

Akhirnya, dengan penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Pematanf Siantar, maling kampung Bobby Ramadana alias Amad (34), yang meresahkan  warga Jalan Siatas Barita Gg. Harupino Kelurahan Tomuan Kecamatan  Siantar Timur Kota Pematang Siantar, berhasil ditangkap di Perumahan Batu VI, tepatnya di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Pantoan Maju Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (19-06-2023) sekira pukul 01.30 WIB.

Penangkapan maling di Kampung Tomuan ini disampaikan Plh Kasihumas Polres Pematang Siantar, Iptu Jimmi C Hutajulu SE dalam rilisnya, Selasa (20-06-2023).

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bobby Ramadana alias Amad, warga Jalan Siatas Barita Gg Harupino Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 05.00 WIB,” kata Iptu Jimmy C Hutajulu.

Kata Iptu Jimmy C Hutajulu, pelaku Bobby Ramadana alias Amad adalah tetangga saksi M Irsan Nasution, pemilik rumah di Jalan Siatas Barita Gg. Harupino Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, tempat korban Faisal Tambunan warga Siborong- borong Tapanuli Utara (Taput) menginap. Korban Faisal Tambunan mengalami kerugian sebesar Rp. 64 juta.

Adapun cara pelaku melakukan.aksi pencurian tersebut, yaitu terlebih dahulu mematikan lampu rumah saksi M. Irisan Nasution tepatnya lampu depan dan lampu belakang. Setelah itu, pelaku mengintip dari kaca depan rumah tersebut dan melihat saksi/korban Faisal Tambunan tidur di ruang tamu dan meletakkan tas di dekat kepalanya.

Kemudian pelaku mengambil 1 buah kayu dari samping rumah saksi M. Irsan Nasution, kalau  kayu tersebut dipegang  pelaku dengan menggunakan tangan dan memasukkan kayu tersebut dari jendela rumah tersebut.

Lalu pelaku mengaitkan tali tas tersebut ke ujung kayu. Kemudian pelaku menarik secara perlahan tas itu sampai bisa dipegang. Kemudian pelaku membuka tas dan melihat di dalam tas ada uang. Lalu pelaku mengambil uang yang berada di dalam tas. Setelah itu,  mengembalikan tas ke dekat saksi/ korban  Faisal Tambunan.

Adapun barang bukti yang diamankan,  yaitu 1  unit handphone merk Vivo Y33T, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No. Pol BK 6666 WAA. 1 buah tas sandang warna biru.

Saat ini pelaku sedang diproses hukum oleh Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dengan ancaman hukuman pasal 363 ayat 1 KUHPidana. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *