KopiPagi SIMALUNGUN : Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotik Kelas II A Pematangsiantar EP Prayer Manik, AMD, IP, SH, MH menyatakan, bahwa saat ini dan kedepannya pengelolaan dan penyediaan makanan di Lapas Nerkotika Kelas II A Pematangsiantar sudah berstandar, higienis dan bersertifikat dari Dinas Kesehatan, katanya pada Sabtu (22/08/2020).
Sebagaimana diketahui, makanan higienis merupakan makanan yang tidak mengandung zat berbahaya maupun kuman penyakit yang dapat menganggu kesehatan tubuh. Di lain sisi, makanan bergizi adalah makanan yang mengandung unsur gizi yang lengkap, yaitu karbohidrat, protein, mineral, lemak, vitamin, dan air.
“Jadi Siapapun bisa menikmatinya, sebab kami telah melakukan pengelolaan makanan yang berstandar dan bersertifikat di Lapas Narkotik Kelas II A Pematangsiantar,” kata EP Prayer sebelum makan bersama dengan 707 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan awak media.
Terkait dengan itu kata Prayer, seluruh jajaran harus memberi layanan yang terbaik di semua aspek, termasuk memberikan layanan makanan yang baik sebab salah satu yang menonjol di lapas adalah pelayanan makanan, namun perhatiannya masih kurang. Karena itu, harus kita perhatikan.
Sebelum makan bersama, harapan EP Prayer kepada narapidana yang keluar nantinya selain sudah punya mental yang baik dan keterampilan yang memadai, mereka juga dalam kondisi sehat.
“Kalau sudah tidak sehat, mereka tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan beraktifitas dengan normal,” tukasnya.
Lebih lanjut EP Prayer mengatakan bahwa selain bersertifikat dan berstandar, penyediaan makanan di Lapas juga harus higienis atau aman dan sehat.
“Hal ini untuk mencegah penularan penyakit dan keracunan melalui makanan, khusunya di tengah Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Sebagai informasi, hal itu dilakukan sebagai implementasi pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan makanan yang layak diwujudkan melalui pemberian makan dan pemenuhan air bersih setiap hari bagi seluruh narapidana. Sesuai dengan Permenkumham tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi WBP di Lapas dan Rutan.
Karena itu, Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar talah melaksanakan pengelolaan makanan secara mandiri. WBP berhak memperoleh 3 kali makan pada waktu pagi, siang dan sore hari sesuai dengan standar yang ditetapkan dengan melakukan pergantian menu per 10 hari.
Hal itu dilakukan guna memperoleh jaminan kesehatan terhadap kualitas makanan dan air minum bagi narapidana. Karena itu, pihak Lapas senantiasa melakukan pengecekan kualitas air secara berkala, dalam hal ini dengan Dinas Kesehatan.
Sebelumnya, EP Prayer Manik menginzinkan awak media untuk masuk dapur umum Lapas Narkotik Kelas II A Pematangsiantar.
Pantauan di dapur umum, juru masak dari WBP dibantu salah seorang ahli meracik bumbu dengan pengawasan ketat dari staf Lapas Narkotik, juru masak tetrihat dengan telaten dan bersih meracik hingga memasak menu yang akan disediakan.
Kepada KoranPagi, EP Prayer mengatakan bahwa kisaran biaya makan yang diambil dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ((DIPA) untuk biaya makan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar sekitar Rp18.800 per tiga kali makan dalam satu hari.
Terkait dengan biaya tersebut, Kalapas Narkotik Kelas IIA Pematangsiantar, tampaknya dengan serius membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Hal itu Ia sampaikan dihadapan 707 orang WBP.
“Tidak ada kutipan uang makan, juga kutipan uang pelayanan. Semua WBP di Lapas gratis untuk makan. Sebab semua sudah di biaya negara dan kamipin sudah digaji negara,” kata EP Prayer Manik.
Lanjutnya. jika ada yang melakukan dan meminta uang makan atau uang pelayanan. laporkan pada saya, tegas EP Prayer. Son/Kop.