Connect with us

HUKRIM

Mahfud MD : Kasus Korupsi Rp 23 Triliun di PT Asabri Bukan Perdata

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memastikan kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 23 triliun lebih, tidak akan bergeser ke masalah perdata.

“Tadi sudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi. Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesiakan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung,” ujar Mahfud MD usai bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin di Menara Kertika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/03/2021).

Mahfud mengakui, memang ada upaya-upaya sengkarut korupsi di PT Asabri senilai Rp 23 triliun lebih itu diselesaikan lewat jalur perdata. Padahal, tim penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka, hanya tinggal tunggu waktu dilimpahkannya berkas kasus tersebut ke pengadilan.

Namun, kata Mahfud, jika terdapat dugaan perdata, maka hal itu akan diselesaikan oleh Kementerian BUMN. Dia memastikan, sengkarut korupsi ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 23 triliun murni kasus hukum pidana korupsi.

“Kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN, tapi ini tetap akan berjalan sebagai Tipikor dan tidak akan bsa ditawar-tawar lagi,” cetus Mahfud.

Selain soal penanganan sejumlah perkara, pertemuan Menkopolhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung Burhanuddin juga menyinggung tentang struktur satuan kerja baru di Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

“Itu kan prosedur biasa saja, sudah didiskusikan hanya tingal menunggu dan siapanya itu sudah dengar. Sudah mulai disiapkan oleh kejaksaan proses-prosesnya,” kata Mahfud.

Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait pengisian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Posisi Jampidmil nantinya akan diisi oleh jenderal TNI bintang 3.

“Untuk Jaksa Agung militer (Jampidmil) kita memang sudah mempersiapkan seluruhnya, tinggal nanti personelnya. Personelnya kami sudah meminta kepada panglima TNI untuk pengisian-pengisiannya,” kata Burhanuddin.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres ini, diatur soal posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *