Connect with us

HUKRIM

“Lobang Tikus” di Kepri, Jaksa Agung : Antisipasi Kejahatan Lintas Negara

Published

on

BATAM | KopiPagi : Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terdiri dari pulau-pulau kecil yang kerapkali dijadikan pelabuhan-pelabuhan kecil atau pintu keluar/masuk masyarakat antar pulau atau antar negara terdekat, khususnya Asia Tenggara, sehingga pelabuhan-pelabuhan kecilnya seringkali dijadikan pintu masuk atau “lobang Tikus” para pelaku Kejahatan/penyelundupan.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, Kepulauan Riau adalah daerah lintas Negara/perbatasan dengan berbagai Negara yang memiliki lubang tikus.

Antisipasi kejahatan-kejahatan yang bersifat lintas Negara seperti narkotika, penyelundupan, illegal fishing, human trafficking, dan kejahatan terhadap buruh migran, harus menjadi konsen seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Batam, apalagi hampir 70% perkara yang masuk terkait dengan hal tersebut.

“Jadikan bahan evaluasi dalam menentukan suatu tuntutan pidana yang berkeadilan dan berkoordinasi dengan Forkominda setempat untuk meminimalisir kejahatan tersebut,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (06/10/2022).

Dalam kunjungan kerjanya di Kejari Batam, JaksaAgung menyempatkan berkeliling di seluruh bidang dan melihat secara langsung mengenai administrasi penanganan perkara, tempat penyimpanan barang bukti dan beberapa proses pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Intelijen.

Jaksa Agung menyampaikan dalam setiap penanganan perkara jangan sekali-sekali mengabaikan administrasi karena dapat berujung pada gugatan perdata bahkan pidana.

“Maka untuk itu, tertib administrasi adalah hal yang pokok menjadi penekanan saya. Catatan, buku besar, berita acara, berkas perkara, dan lainnya, jangan dianggap sepele,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung Burhanuddin juga menyampaikan bahwa dalam setiap kegiatan, usahakan dilakukan publikasi sehingga kinerja saudara dapat diawasi oleh media dan masyarakat. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *