Connect with us

MEGAPOLITAN

Lembaga GPL Indonesia : PT SES Diduga Menimbun & Membuang Limbah B3

Published

on

KopiPagi | TANGERANG : Berdasarkan hasil dari laporan masyarakat dan investigasi dari team Lembaga Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPL Indonesia) menemukan adanya pembuangan dan penimbunan Limbah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) medis rumah sakit dan limbah B3 lainnya yang diduga dilakukan oleh PT. SES.

Seperti diketahui bahwa limbah B3 yang ditimbun dan dibuang olrh perusahaan tersebut sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia dan bisa berdampak buruk terhadap ingkungan hidup,

Menurut Ketua Umum GPL, Ayi Abdullah SH, Rabu (24/03/2021) membuang dan menimbun limbah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) di lingkungan terbuka sudah bertentangan dengan UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk itu lembaga GPL Indonesia akan segera berkoordinasi dengan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus mengantarkan surat permohonan pengaduan atau Laporan Pemeriksaan dan Penindakan terhadap PT. Ses sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik secara perdata ataupun pidana.

“Kami akan meminta kepada Gakkun-KLHK agar PT. SES melakukan Clean Up atau pemulihan kembali terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh Limbah B3 yang telah dibuang dan di timbun sembarangan di lingkungan terbuka selama ini. Hai ini agar di lingkungan tersebut tidak lagi berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup,” tandasnya. Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *